Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotgabaru menyampaikan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni tentang RAPBD-Perubahan tahun Anggaran 2020, tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak, dan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Penyampaian tiga buah Raperda disampaikan Sekretaris daerah (Sekda) H Said Akhmad mewakili Bupati H Sayed Jafar pada sidang paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan diikuti unsur pimpinan lainnya dan segenap anggota dewan, Senin.
Disampaikan Sekda membacakan isi pidato Bupati Kotabaru, diantaranya dikatakan, ada hal yang penting yang mendasari penyusunan APBD-perubahan anggaran 2020, pertama hal ini merupakan penjabaran tahun ke 5 visi dan misi Bupati Kotabaru tahun 2016-2021.
"Kami menyadari dalam pelaksanaan APBD tahun 2020 belum dapat terlaksana secara optimal dan ideal secara harapan, sehingga Dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 ini, capaian target pembangunan sesuai dengan dokumen RPJMD dan RKPD dapat tersusun, terprogram serta terjadwal lebih baik dari tahun sebelumnya," kata Said.
Terkait RAPBD-Perubahan tahun 2020, salah satunya dalam rangka penyesuaian anggaran tahun berjalan 2020 untuk mensinergikan dan mensesuaikan dengan program pemerintah pusat karena dengan kondisi pandemi COVID-19.
Kemudian, mengenai Raperda dalam percepatan pembangunan, ini disampaikan terkait percepatan pembangunan insfrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak (multi years).
Sedangkan terkait Raperda tentang pemilihan kepala desa, salah satunya berisi menyangkut penundaan jadwal pemilihan kepala desa, dari yang seharusnya dilaksanakan tahun 2020, tapi karena situasi pandemi COVID-19, maka akan dilaksanakan tahun 2021.
Hadir dalam rapat paripurna dua orang Wakil Ketua DPRD, H Mukhsin AF dan Muhammad Arif, unsur Forkopimda, sejumlah kepala SKPD dan tamu undangan.
Kotabaru sampaikan tiga Raperda
Selasa, 15 September 2020 6:09 WIB