"Subsidi pupuk itu sebagian besar hanya akan dinikmati oleh pengusaha dan distributor, sementara petani akan menjadi penonton saja," kata Sjachrani, Senin.
Menurut dia, jika pemerintah ingin membantu petani di daerah, hendaknya subsidi itu diberikan kepada petani melalui harga gabah.
"Jika harga gabah saat ini baru tembus ke harga Rp2.500-Rp3.000 per kg, dengan subsidi tersebut bisa dinaikkan menjadi Rp3.000-Rp4.000 per kg," terangnya.
Permintaan itu telah disampaikan ke Dirjen Pertanian, kata Sjachrani namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Petani di daerah benar-benar mengharapkan kebijakan pemerintah dapat menguntungkan para petani. Bukan sebaliknya hanya menguntungkan pengusaha dan distributor pupuk.
"Memang kita akui subsidi pupuk tidak berpihak pada petani namun pada pengusaha dan distributor," tegasnya.
Sementara Bupati Kapuas, H Muhammad Mawardi yang melakukan studi banding ke Kotabaru bersama 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah camat di lingkungan kerja mengatakan hal yang sama.
"Bahkan keinginan pencabutan subsidi pupuk itu juga telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat," ujar Mawardi.
Selain menuntut pencabutan subsidi, Mawardi juga meminta pemerintah pusat agar menentukan harga gabah atau beras sama seperti harga beras di luar negeri yakni sekitar lima dolar AS.
"Jika harga beras kita dihargai setara dengan lima dolar atau Rp50.000 per kg, maka petani akan makmur," ujarnya.
Namun kenyataanya, sampai saat ini harga beras baru mencapai Rp5.000 per kg, masih ada harga selisih sebesar Rp45.000 per kg.
Kapuas yang kini menjadi lumbung padi di Kalimantan Tengah, sangat mengharapkan kebijakan pemerintah berpihak kepada petani, bukan kepada pengusaha atau distributor pupuk.
Dengan dasar itu, pemerintah sudah selayaknya segera mencabut subsidi pupuk hingga nol persen, dan mengalihkan subsidi itu untuk menaikkan harga gabah.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.