Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Tabalong, Kalimantan Selatan menyiapkan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan di Bumi Saraba Kawa ini.Â
"Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kita telah menyiapkan rencana detail tata ruang termasuk peraturan zonasinya," kata Kepala Bapeda setempat, Erwan di Tanjung, Selasa.
Terkait peraturan zonasi ungkap Erwan mengacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan detail tata ruang.
Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) sendiri akan dilanjutkan dengan penetapan peraturan daerah RDTR kawasan perkotaan termasuk kawasan peruntukan lainnya.
Berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tabalong tambah Erwan, kabupaten dengan luas wilayah sekitar 3.646,52 kilometer persegi ini memiliki potensi pengembangan wilayah yang mencakup kawasan peruntukkan hutan produksi, industri, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan dan pemukiman.
Peruntukkan kawasan hutan produksi di antaranya di Kecamatan Bintang Ara seluas 1.124 hektare, Muara Uya 44.793 hektare dan Haruai 6.810 hektare.
Kawasan budidaya pertaninan lahan basah seluas 18.673 hektare diantaranya di Kecamatan Banua Lawas 3.571 hektare, Pugaan 1.521 hektare dan Jaro 1.334 hektare.
 "Untuk kawasan pertambangan berdasarkan RTRW mencakup pertambangan batu bara di Kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Tanta, Upau, Haruai, Bintang Ara dan Jaro sedangkan potensi emas tersebar di Kecamatan Jaro dan Murung Pudak," jelas Erwan lagi. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.