"Jumlah bibit pohon yang siap dibagikan kepada masyarakat sebanyak 300.000 bibit dan diharapkan mampu mendukung program yang dicanangkan pemerintah," ujar Kepala Dishut Banjar, Bambang Eko di Martapura, Senin.
Ia mengatakan, jenis bibit yang disiapkan diantaranya pohon produktif seperti mangga, rambutan, durian, dan sejumlah pohon pelindung seperti trambesi, glodokan tiang dan lainnya.
Selain menyiapkan bibit tanaman, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan The Korean International Cooperation Agency (KOICA) tentang pembangunan biomass wood pellet dan Australia Carbon Strategic Global.
"Tujuan kegiatan maupun kerja sama yang dijalin dengan pihak luar negeri bertujuan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan mengurangi emisi gas buang," ungkapnya.
Dikatakan, beberapa kegiatan lain yang dilaksanakan adalah rehabilitasi hutan, pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dan kegiatan gerakan penanaman pohon.
Dia menjelaskan, kegiatan rehabilitasi hutan sudah direalisasikan melalui rehabilitasi hutan lindung seluas 500 hektar pada 2010 dan seluas kurang lebih 120 hektar pada 2011.
"Pola yang digunakan adalah pola intensifikasi dengan jenis pohon yang ditanam adalah jati, mahoni, dan karet serta tanaman kakao dan jagung," ujarnya.
Disisi lain, kata dia, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.793/MENHUT-II/2009, Kabupaten Banjar ditetapkan sebagai model KPHP dengan luas kurang lebih 140.000 hektar meliputi lima kecamatan.
"Melalui kegiatan pengelolaan hutan hingga tingkat tapak, diharapkan pengelolaan hutan secara intensif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah,? kata dia.
Ditambahkan, luas kawasan hutan di Kabupaten Banjar meliputi 52 persen dari luas keseluruhan wilayah dan tersebar pada 6 kecamatan yakni Paramasan, Sungai Pinang, Telaga Bauntung, Pengaron, Sambung Makmur dan Aranio.
"Dishut Banjar berupaya mewujudkan sumber daya hutan lestari demi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang memperhatikan kaidah maupun norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan," katanya.(zal/B)
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.