Tersangka mengaku perantara penjual sabu, dan ditangkap saat hendak jual sabu kepada anggota kami,"


Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan berhasil menjebak seorang kakek pengedar sabu dengan berpura-pura menjadi pembeli barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Nur Yono, Kamis mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Hamka (54) saat menjual sabu di rumahnya di Belitung Darat Banjarmasin.

"Tersangka mengaku perantara penjual sabu, dan ditangkap saat hendak jual sabu kepada anggota kami," kata Nur Yono.

Menurut dia, pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram. Sedangkan harga per paket Rp250 ribu.

Hamka, tambah Yono, sebagai perantara, yakni, orang yang hendak membeli barang haram berupa sabu, bisa melewati dia dan dia akan mencarikan penjualnya.

"Dari pengakuannya, dia belinya di Muara Kelayan. Tapi dia mengaku tidak kenal penjualnya," kata Nur Yono.

Hamka bisa dikenakan undang-undang narkotika pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Hamka mengaku tidak tahu kalau yang dia beri sabu dengan harga Rp250 ribu perpaket itu adalah anggota kepolisian.

"Jarang juga saya bergelut ini, saya cuma belikan bila ada yang mau. Dari penjualan tersebut saya untung Rp50 ribu," imbuhnya.

Menurut Hamka, sejak beberapa tahun terakhir dia sudah tidak memakai narkoba, jadi perannya kali ini murni sebagai perantara, bukan pemakai.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Machfud Ariffin pada gelar kasus yang dilaksanakan di Mapolda Kalsel di Banjarmasin, mengatakan, peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut cukup tinggi, sehingga menjadi salah satu fokus kegiatan pihak kepolisian.

Menurut dia, hanya dalam waktu sepuluh hari, yaitu pada 13 hingga 22 Mei 2014, jajaran Polda Kalsel menjaring sebanyak 115 kasus yang melibatkan 125 orang tersangka.

Sedangkan kasus yang menonjol selama Maret hingga Mei 2014 adalah, penangkapan sabu sebanyak 1.227 gram dan 1.400 butir ekstasi yang melibatkan tujuh orang tersangka.

Seluruh barang bukti tersebut, diperlihatkan dalam gelar kasus penangkapan tindak kejahatan selama menjelang Pilpres.

Sedangkan selama 2014, Polda Kalsel telah mengungkapkan sebanyak 668 kasus dengan 896 orang tersangka.

Dari jumlah tersangka tersebut, Mapolda Kalsel mendapatkan barang bukti berupa 141 gram ganja, ekstasi 16.054 butir, sabu-sabu sebanyak 7.443 gram, obat golongan IV 113.528 butir dan 6,25 gram.

Tingginya kasus narkoba di Kalsel tersebut, tambah dia, harus diwaspadai oleh semua pihak, dan kini Polda Kalsel terus melakukan peningkatan keamanan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres berjalan aman dan lancar sebagaimana sebelumnya.

Pewarta: Sukarli
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026