Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berunjukrasa menuntut penegakkan peraturan daerah (Perda) Ramadhan kepada pemerintah daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Kami minta pemprov dan pemkab/pemkot konsisten menegakkan Perda Ramadhan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut," tandas aktivis KAMMI Banjarmasin dalam orasinya saat berunjukrasa, Rabu.
Isi Perda Ramadhan itu, antara lain makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka umum, serta membuka warung makanan dan minuman siang hari, kecuali sesudah pukul 15.00 Wita.
Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, juga meminta pemerintah daerah setempat mengimbau pemilik warung makanan dan minuman atau warung "sakadup" (tertutup sebagian) supaya menghormati orang yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Imbauan tersebut agar pemilik warung makanan dan minuman tidak membuka usaha mereka sebelum pukul 15.00 Wita, pinta KAMMI "kota seribu sungai" Banjarmasin itu.
Pengunjukrasa dari intelektual muda Muslim itu, juga menuntut pemerintah atau instansi yang berwenang agar menutup tempat hiburan malam (THM) secara selama Ramadhan.
Selain itu, menutup secara permanen terhadap THM yang terbukti melanggar Perda yang sudah ditetapkan.
KAMMI Banjarmasin juga menuntut pemerintah atau instansi yang berwenang agar menghentikan tayangan-tayangan yang tidak bermanfaat selama Ramadhan, khususnya di media televisi.
Pengurus KAMMI Banjarmasin juga mengimbau masyarakat, terutama bagi kaum Muslim, untuk bersuka cita menyambut Ramadhan 1435 Hijriah dan memperbanyak amal ibadah sesuai tuntunan Islam.
 Mengawali aksi tersebut, pengunjukrasa tersebut mengutip kitab suci Al Quran surah Al Baqarah ayat 83, yang isinya menganjurkan orang beriman berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang terdahulu supaya menjadi orang mutaqin. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.