Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus Raperda tentang Perubahan Atas Perda 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha melakukan studi banding retribusi tersebut ke DKI Jakarta.
"Kami sengaja memilih ke DKI, karena di provinsi ibu kota negara ini tentunya banyak objek retribusi jasa usaha," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu Rakhmat Nopliardy, sebelum berangkat melakukan studi banding, Selasa.
Pihaknya ingin mengetahui potensi jasa usaha apa saja yang menjadi objek retribusi di DKI. "Apakah potensi retribusi jasa usaha di DKI itu juga ada di provinsi kita," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Selain itu, ingin belajar cara mengatasi permasalahan dalam penetapan dan pemungutan retribusi jasa usaha tersebut, yang memungkinkan pula diterapkan di Kalsel.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, alasan atau latar belakang perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut, antara lain karena pergeseran objek retribusi yang semula masuk retribusi jasa umum, serta peningkatan fungsi.
Sebagai contoh Museum Lambung Mangkurat Banjarbaru (35 km utara Banjarmasin) semula masuk retribusi jasa umum, berubah menjadi retribusi jasa usaha, karena sebagian lahan menjadi lapangan parkir kendaraan, guna memberikan pelayanan kepada pengunjung.
Selain itu, penyesuaian tarif atas penggunaan fasilitas yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, seperti tarif pemakaian Gedung Bundar Sultan Suriansyah Kayu Tangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry Banjarmasin.
"Dalam Raperda perubahan atas Perda 6/2012 tersebut setidaknya ada 17 jasa pelayanan dari Pemprov Kalsel dikenakan retribusi jasa usaha," ungkap anggota Komisi III bidang pembangunan DPRD tingkat provinsi tersebut.
Ia berharap, dengan perubahan Perda 6/2012 dapat lebih meningkatkan kontribusi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditambahkan, konstribusi dari retribusi jasa usaha masih kecil, apalagi jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2011.
Kontribusi pendapatan dari retribusi jasa usaha terhadap PAD Kalsel pada tahun 2011 lebih dari Rp40 miliar, tahun 2012 turun hanya sekitar Rp12 miliar, baru pada 2013 sedikit meningkat yaitu sekitar Rp20 miliar, ungkapnya.
"Kita berharap pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha segera rampung. Karena keberadaan Perda tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengenaan retribusi jasa usaha," demikian Rakhmat.
Bersamaan studi banding Pansus perubahan Perda 6/2012, Pansus Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha juga melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
 Dua Raperda perubahan atas Perda 14/2011 dan Perda 6/2012 itu berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, yang pembahasannya diharapkan rampung pada Juni 2014. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.