DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan,  melakukan pertemuan bersama Organda, Dinas Perhubungan, dan Serikat Pekerja Terminal Induk (SPTI) Stagen, untuk menyelesaikan masalah perburuan di daerah itu.

Ketua Komisi III DPRD Kotabaru H Syahiduddin, Kamis (14/4), mengatakan, dalam pertemuan tersebut DPRD hanya memfasilitasi SPTI yang menginginkan organisasi itu kembali beraktivitas setelah sekitar tiga tahun tidak ada kegiatan.

"Anggota SPTI menuntut organda dapat kembali memberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali," jelas Syahiduddin.

Menurut keterangan anggota SPTI, kata kader Partai Keadilan Sejahtera, sudah sekitar tiga tahun lalu anggota SPTI tidak lagi melakukan pekerjaanya membantu menaikkan dan menurunkan barang dari armada umum di terminal Stagen, tanpa keterangan yang jelas.

Sejak saat itu, lanjut dia, anggota SPTI menganggur tidak memiliki pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan.

"Oleh sebab itu, kini mereka menuntut agar Organda memberikan kesempatan kepada SPTI untuk kembali beraktivitas sebagaimana biasa," ujarnya.


Bagi DPRD, selama tidak ada yang dirugikan, dan itu untuk kemaslahatan masyarakat, tidak salahnya SPTI kembali diaktifkan.

Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor menambahkan, masalah perburuan yang menyangkut Organda dan SPTI hendaknya difasilitasi Dinas Perhubungan, sesuai "leding sektornya".

"Masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut, kedua belah pihak juga harus bertemu," terangnya.Hms DPRD*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026