Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Gunga Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 16,"
Oleh Roly Supriadi

Paringin (AntaraNews Kalsel) - Proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Perkebunan Inti Rakyat Khusus (Pirsus) II Afdeling Paringin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, sudah sesuai prosedur dan melalui kajian serta tahapan mendalam.
    
Manajer Kebun PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII (Persero), Kebun Tambarangan yang membawahi wilayah Pirsus II Afdeling Paringin Priyo Harjono di Paringin, ibu kota Balangan, Senin mengatakan, peralihan dan pemindah tanganan tersebut tidak menyalahi aturan.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Gunga Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 16," katanya.
    
Dalam PP itu disebutkan bahwa HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Disebutkan juga bahwa eralihan HGU dapat terjadi dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah dan pewarisan.
    
Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
    
Pasca pemindah tanganan tersebut, semua aktivitas perkebunan dihentikan secara mendadak sehingga membuat 194 orang buruh lepas dan 42 orang pegawai tetap Pirsus II Afdeling Paringin kehilangan pekerjaan.
    
Menurutnya, terdapat beberapa dasar yang membuat pihaknya memutuskan untuk melakukan pelepasan atas aset Pirsus II Afdeling Paringin.
    
"Diantaranya adalah sulitnya melakukan pengembangan perluasan kebun karena areal disekitarnya telah dikuasai oleh perusahaan pertambangan batu bara," ujarnya.
    
Berdasarkan appraisal dan kajian oleh PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN), diketahui bahwa pengembangan perkebunan karet di lahan Pirsus II Afdeling Paringin sulit dilakukan karena terbatasnya areal yang ada sedangkan untuk pengembangan kelapa sawit secara finansial juga tidak layak untuk dilakukan.
    
Ia menambahkan, permasalah yang terpenting adalah adanya tumpang tindih dengan izin pertambangan PT Adaro Indonesia yang aktif melakukan aktivitas pertambangan batu bara.
    
"Hal tersebut dipertegas dengan opini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa di lahan HGU seluas 2.071 hektar tersebut terdapat dua Izin Usaha Pertambangan (IUP)," tambahnya.
    
Dua IUP tersebut masing-masing Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Indonesia dan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Balangan kepada PT Putera Bara Mitra./A


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026