kecewa dan menyayangkan penghentian aktivitas perkebunan yang sangat mendadak tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya,"
Paringin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 194 orang buruh lepas Perkebunan Inti Rakyat Khusus (Pirsus) II Afdeling Paringin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kehilangan pekerjaan setelah semua aktivitas perkebunan dihentikan secara mendadak.
Salah seorang pekerja lepas Pirsus II, Fahri di Paringin, ibu kota Balangan, Jum`at, mengatakan, pemberitahuan tentang penghentian aktivitas perkebunan yang diberikan secara mendadak membuat para pekerja sangat terkejut.
"Kami sangat kecewa dan menyayangkan penghentian aktivitas perkebunan yang sangat mendadak tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, pada 22 Mei lalu PT izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan Pirsus II Afdeling Paringin, perusahaan perkebunan milik PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII itu dipindah tangankan kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
Pasca pemindah tanganan tersebut, pihak Pirsus II Afdeling Paringin melakukan penghentian segala aktivitas perkebunan secara mendadak sehingga membuat 194 orang buruh sadap kehilangan pekerjaan.
Menurutnya, kini para buruh lepas yang kehilangan pekerjaan itu kebingungan mencari pekerjaan lain karena mereka sama sekali tidak siap dengan penghentian aktivitas penyadapan.
"Kami betul-betul bingung harus bekerja apa untuk menghidupi keluarga setelah segala aktivitas perkebunan dihentikan," ujarnya.
Areal HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin terletak di dua desa yaitu di Desa Lok Batung dan Babayau, Kecamatan Paringin dengan total luasan lahan 2.071 hektar.
Tokoh masyarakat setempat, Syahrani Aheng yang merupakan mantan Ketua Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB) dan pengagas berdirinya Pirsus II Afdeling Paringin, juga mengaku sangat terkejut dengan adanya pemindah tanganan izin HGU dari PTPN kepada PT Adaro Indonesia.
"Seharusnya ada tinjauan lebih konfrehensif dan melibatkan masyarakat secara intensif mengenali alih fungsi lahan tersebut," katanya.
Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah setempat yang tidak memberikan respon lebih dalam menjaga kelangsungan keberadaan Pirsus II Afdeling Paringin.
"Harusnya pemerintah daerah setempat dapat lebih peka terhadap masalah ini karena keberadaan Pirsus II Afdeling Paringin memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Balangan," ujarnya.
Diharapkan, pemerintah daerah setempat dapat lebih berperan aktif menyikapi masalah tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik, khususnya antara masyarakat dengan perusahaan.***3***
(T.KR-RMD/B/H005/H005) 30-05-2014 16:22:49
Pewarta: Oleh Rusmanadi: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.