Sudah ada agreement atau kesepakatan dengan gubernur bahwa terminal kilometer 17 masih belum dioperasikan,"
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Organisasi Angkutan Darat Banjarmasin, menolak uji coba pengoperasian terminal regional type A di Jalan A Yani kilometer 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, sebelum ada kesepakatan antara pihak terkait.


"Kami menginginkan adanya kesepakatan pengoperasian terlebih dahulu antara pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan," kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) di terminal kilometer 6 Banjarmasin, H Hamidan, Senin.

Ia mengatakan, selama belum ada kesepakatan pengoperasian antara Dinas Perhubungan Banjar, Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalsel, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal kilometer 6 Banjarmasin.

Sementara Ketua Organda Provinsi Kalimantan Selatan Rustam, juga menyatakan hal senada, yakni minta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk tidak melakukan uji coba pengoperasian terminal kilometer 17.

"Sudah ada agreement atau kesepakatan dengan gubernur bahwa terminal kilometer 17 masih belum dioperasikan, sebelum ada kesepakatan antara pihak Dinas Perhubungan dan Organda," jelas Rustam, usai rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Dinas Perhubungan 13 Kabupaten/kota, dan Organda, di Banjarmasin.

Rustam minta Dinas Perhubungan Provinsi untuk melibatkan pihak Organda, sebelum melakukan kebijakan baru terkait transportasi darat itu.

"Tolong kami dilibatkan apabila ada kebijakan baru, agar kami bisa mensosialisasikan kepada anggota di daerah," tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Haris Karno, mengemukakan, kesimpulan dari pertemuan kali ini di antaranya, terminal kilometer 6 tetap difungsikan sebagai selama ini.

Uji coba terminal regional kilometer 17 tidak akan dilakukan sebelum ada kesepakatan antara pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, serta Organda.

Menurut dia, uji coba terminal kilometer 17 baru bisa dilakukan apabila pembangunan fasilitas pendukung terminal, seperti jalan tembus lingkar selatan, selesai.

"Saat ini proses pembangunan jalan tembus lingkar selatan dalam proses pembebasan lahan," terang dia.

Dinas Perhubungan juga masih perlu melakukan pengkajian ulang penertiban trayek yang berhimpitan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan, rencana pengoperasian terminal kilometer 17 perlu dikaji secara mendalam, baik menyangkut kelayakan sosial ekonomi maupun yang lainnya.

Dinas Perhubungan akan meningkatkan koordinasi dengan Organda sebagai mitra kerja, terutama dalam menetapkan kebijakan baru, terkait transportasi darat.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan berencana melakukan uji coba pemanfaatan terminal regional type A di Jalan Akhmad Yani kilometer 17 yang telah selesai dibangun sebagai salah satu cara melakukan sosialisasi kepada sopir dan penumpang.

Para sopir, lanjut Haris, hanya akan ditunjukkan beberapa lokasi yang akan mereka lalui pada saat terminal tersebut benar-benar dimanfaatkan.

"Jadi pada saat itu para sopir tidak membawa penumpang, atau menaikkan dan menurunkan penumpang, sekadar mengetahui saat masuk, lokasi menurunkan penumpang dan menaikkan, serta beberapa hal lainnya," tambah Haris.

Menurut dia, sebelumnya Dishub juga telah berupaya melakukan uji cola pemanfaatan terminal baru tersebut, namun gagal.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026