Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan periode 2014-2019 berdasarkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 di Kotabaru mencapai 22,86 persen.
"Dari 35 orang Caleg yang ditetapkan bakal duduk di DPRD Kotabaru periode 2014-2019, delapan orang diantaranya adalah perempuan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Dr H Nur Zazin, di Kotabaru, Kamis.
Delapan Caleg yang bakal duduk di DPRD Kotabaru, di antaranya, Hj Nurul Kencana Sari dari Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, dan Nur Tayba dari Partai Hanura Dapil II.
Suwanti dari Partai PDIP Dapil III, Hj Alfisah dan Hj Syarifah Jamilah dari partai NasDem Dapil III, Eny Seswati Murti Hariyati dari PKB Dapil III, Nur Haida dari Partai PKB Dapil IV, dan Andi Kurnia dari PPP Dapil IV.
Menurut Zazin, dibandingkan dengan periode sebelumnya, yakni, sekitar enam orang dari 35 orang anggota DPRD Kotabaru, maka keterwakilan perempuan periode 2014-2019 naik signifikan.
Ia berharap, dengan naiknya keterwakilan perempuan tersebut bisa lebih mewarnai parlemen, terutama bisa menyerap dan mewujudkan aspirasi perempuan dalam perannya membangun Kotabaru, yang tentunya diawali dalam keberhasilannya dalam membina rumah tangganya.
Terpisah, Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Gapuri, MHum, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendapatkan peluang untuk menjabat sebagai pimpinan di DPRD Kabupaten Kotabaru, periode 2014-2019.
Dikatakan, sebagai penghargaan bagi partai politik pemenang pemilu, NasDem yang mendapatkan suara tertinggi dari partai peserta pemilu di Kotabaru, yakni 25,900 suara atau sekitar 16,64 persen, berhak mendapatkan penghargaan untuk menjabat pimpinan parlemen.
"Sedangkan Wakil Ketua DPRD kemungkinan akan dijabat oleh dua partai yang unggul setelah NasDem, yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sekitar 18,476 suara atau sekitar 11,87 persen, dan Partai Golkar 17,510 suara, atau sekitar 11,25 persen," ujarnya.
Dikatakan, enam calon terpilih anggota legislatif dari Partai NasDem yang mendapat jatah kursi, yakni, Martin Sofyan, Maulid Akbar, H Suhartono, Hj Alfisah, H Bahrudin, dan Sukardi.
Dari enam caleg yang ditetapkan tersebut, Hj Alafisah mendapatkan suara terbanyak, dan berpeluang untuk menjadi Ketua DPRD Kotabaru periode 2014-2019.
Sedangkan PPP yang mendapatkan jatah empat kursi, yakni, Deni Hendro Kurnianto, Zainal Abidin, M Arif, dan Andi Kurnia. Zainal berpeluang untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Kotabaru mendampingi Hj Alfisah.
Ditambahkan, Partai Golkar yang mendapatkan jatah empat kursi, yakni, Hj Nurul Kencana Sari, Arbani, Sya`yanul Kadafi, dan M Mukni. Dan M Mukni berpeluang menjadi Wakil Ketua DPRD Kotabaru. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 16.738 suara atau sekitar 10,76 persen, mendapatkan jatah empat kursi, yakni, Jerry Lumenta, Sairin Mukhlis, Suwanti, dan Hamka.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 13.452 suara atau sekitar 8,64 persen, mendapatkan jatah dua kursi, yakni, Gerianto, dan Rustam Effendi. Dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh sekitar 12.989 suara atau sekitar 8,35 persen, mendapatkan jatah tiga kursi, yakni, Syaiful Rahmadi, Enny S, dan Nur Haida.
Selanjutnya Partai Demokrat meraih sekitar 12.837 suara atau sekitar 8.25 persen, mendapatkan jatah tiga kursi, yakni, Nosriyono, Hj Syarifah Jamilah, dan M Saiful Anwar. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih sekitar suara 12.146 suara atau sekitar 7,80 persen, dengan jatah empat kursi, yakni, Asmail, Shokiful Anam, H Sahiduddin, dan Junaidi.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh sekitar 9.956 suara atau sekitar 6,40 persen, mendapatkan jatah dua kursi, yakni, Suji Hendra, dan H Genta Kusan. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 9.539 suara atau sekitar 6,13 persen, mendapatkan jatah dua kursi, yakni, Nur Toyba, dan Edriansyah.
Partai Bulan Bintang (PBB), memperoleh 3,764 suara atau sekitar 2,42 persen dengan jatah satu kursi, yakni, Mustakim, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) peringkat 12 dengan memperoleh 2.322 suara atau sekitar 1,49 persen, tidak mendapatkan jatah kursi.
Sesuai jadwal, kata Gapuri, 16 Mei KPU Kotabaru akan membuatkan SK Caleg yang terpilih untuk disampaikan kepada Partai Politik, yang bersangkutan, dan untuk Sekretariat Daerah melalui Bagian Tata Praja.
 "Setelah ada SK dari Gubernur Kalsel, maka 35 caleg terpilih akan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru dalam Sidang Paripurna DPRD, yang kemungkinan dijadwalkan sekitar 10 Agustus 2014," paparnya. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.