Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kesulitan dana untuk melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Ada beberapa kegiatan dalam tahapan Pilpres tidak ada anggarannya, sehingga KPU meminta ke Pemkab Kotabaru, tetapi ditolak," kata Divisi Rumah Tangga Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Dr H Nur Zazin, di Kotabaru, Rabu.
Dijelaskan, tahapan Pilpres berupa rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ke KPU di Kotabaru hanya dialokasikan dana sekitar Rp100 ribu.
Sedangkan realisasinya, rapat koordinasi tidak cukup hanya satu kali satu bulan, tetapi perlu beberapa kali, dan biaya transportasi dari PPK ke KPU Kotabaru sekali jalan lebih dari Rp200 ribu.
Belum lagi petugas PPK yang datang ke desa-desa, dan hampir setiap satu PPK membawahi lebih dari tujuh desa, sementara anggarannya tidak tersedia.
Idealnya, menurut Zazin, biaya koordinasi PPK dengan KPU Kotabaru, dan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dialokasikan sekitar Rp2 juta per bulan setiap PPK.
Zazin mengaku, agar penyelenggaraan tahapan Pilpres bisa berjalan dengan baik dan hasilnya maksimal, pihaknya mencoba mengajukan dana tambahan kepada Pemkab Kotabaru sekitar Rp400 juta.
"Namun usulan tersebut ditolak, tidak tahu apa alasannya," terang dia.
Sebelumnya, Divisi Hukum, Akhmad Gapuri, MHum, mengatakan, KPU Kotabaru, mulai melakukan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Presiden, berupa pemutakhiran pemilih.
"Tahapan Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden yang tengah kami laksanakan adalah pemutakhiran data dengan menginput daftar pemilih Tetap (DPT), Pemilu Legislatif dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Pemilu Legislatif untuk dijadikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP)," kata dia.
Selanjutnya, 1-10 Mei, penyelenggara Pemilu Presiden (Pilpres), menyusun Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan, dilanjutkan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres, yang dijadwalkan 7-9 Juni.
Sementara itu, KPU Kotabaru menerima dana dari APBN dan APBD 2014 sekitar Rp24,9 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan umum legislatif, presiden dan wakil presiden.
"Dana Rp24,9 miliar tersebut berasal dari APBN sebesar Rp24 miliar, sedangkan dana dari APBD Kotabaru sebesar Rp900 juta," kata pengelola keuangan KPU Kotabaru M Ali.
Dikatakan, dana APBN tersebut akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilu legislatif yang bakal digelar April, pemilu presiden dan wapres putaran I yang akan digelar Juli dan kemungkinan putaran II yang bakal digelar September.
Sedangkan dana yang bersumber dari APBD Kotabaru 2014 sebesar Rp900 juta akan dipergunakan untuk kegiatan operasional sekretariat dan anggota.
Menurut Ali, sebagian besar atau hampir 70 persen dari Rp24 miliar, adalah untuk biaya operasional dan membayar honor/gaji sekitar 105 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
 Serta membayar honor bagi 606 orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 850 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli). Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.