Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera memanggil perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, terkait izin pengujian kendaraan bermotor atau KIR bagi armada yang dioperasikan di perusahaan.
"Sampai saat ini, sebagian besar kendaraan bermotor yang dioperasikan di perusahaan tambang dan perkebunan tidak memiliki izin KIR, dan itu melanggar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Sugian Noor, MSi, di Kotabaru Senin.
Ditegaskan, sejumlah perusahaan pertambangan yang bakal dipanggil, perusahaan batu bara PT Arutmin Indonesia (AI), PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS), dan perusahaan tambang bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SIL).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minamas Group, dan PT Sinarmas Group, serta perusahaan minyak goreng PT Golden Hope Nusantara, juga perusahaan semn PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP).
Banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di perusahaan tersebut ditengarai tidak dilengkapi izin KIR sesuai dengan Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Saya minta perusahaan koperatif terhadap program Dinas Perhubungan, dengan cara menolak kerja sama dengan pengusaha armada/transportasi yang tidak mengantongi izin KIR," teagas Sugian.
Apabila perusahaan tidak koperatif, pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan juga akan melakukan hal yang sama.
Sugian menambahkan, Dinas Perhubungan dan Polres Kotabaru akan melakukan razia pengujian kendaraan bermotor, mulai dari Sengayam, Pamukan Barat-Tanjung Sloka, Pulaulaut Selatan.
"Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap armada yang mengangkut hasil tambang atau hasil kebun sawit dan tidak memiliki izin KIR," terangnya.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.