Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyetujui pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, dengan pembiayaan pola tahun jamak (multiyears), sesuai usulan pemerintah daerah setempat.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, HM Alamsyah, MAP di Kotabaru, Rabu, mengatakan, eksekutif telah mengajukan beberapa proyek infrastruktur yang akan dibiayai dengan pola pendanaan tahun jamak, tetapi hanya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang disetujui dewan.
"Hasil studi di DPRD Kota Bogor, pendanaan proyek pembangunan multi years dengan melanggar tahun anggaran, bisa dilakukan jika pendanaan bersumber dari APBN dan tidak dari APBD," ujar H Alamsyah.
Sementara Pemkab Kotabaru dalam pengajuannya banyak proyek pembangunan yang melanggar tahun anggaran (2013) dengan pendanaan multi years yang dialokasikan dari APBD, seperti peningkatan jalan lingkar Pulau Laut, demikian pula dengan pembangunan sejumlah ruas jalan yang menghubungkan beberapa kecamatan di daerah seberang (wilayah Kotabaru di daratan Kalimantan).
Namun lanjut dia, ada pengecualian bagi pembangunan RSUD Kotabaru, dengan pertimbangan penting dan mendesak untuk kepentingan masyarakat Kotabaru, maka pengajuan anggarannya disetujui meski diketahui melanggar tahun.
Secara terpisah kepada wartawan Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, MAP menegaskan, pihaknya tetap mendukung lanjutan pembangunan rumah sakit daerah Kotabaru meskipun kemungkinan akan beresiko.
Namun demi kebutuhan masyarakat banyak, maka pihaknya (dewan) tetap akan menyutujui anggaran yang diajukan eksekutif, dan kami menunggu tindak lanjut pengajuan MoU yang akan ditandatangani itu.
Diketahui sebelumnya, untuk melanjutkan proyek pembangunan RSUD Kotabaru di kawasan Stagen Kotabaru yang kini pembangunannya sudah berdiri dalam bentuk rangka berlantai dua, pemkab mengajukan anggaran sebesar Rp60 miliar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman Kotabaru, H Akhmad Rivai MSi menambahkan, pembangunan RSUD Kotabaru senilai Rp168 miliar di Stagen, Pulau Laut Utara, itu sudah dimulai beberapa tahapan.
Tahap pertama dialokasikan Rp10 miliar, tetapi yang terealisasi sekitar Rp7 miliar, tahap kedua, dialokasikan Rp5 miliar, sehingga total yang sudah terealisasi pembangunan RSUD senilai Rp12 miliar.
Rivai menambahkan, saat ini Dinas Cipta Karya berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait lainnya, membentuk payung hukum untuk program pembangunan RSUD dengan sistem tahun jamak atau "multi years".
"Kita sangat berhati-hati dan tidak mau gegabah, proses pembangunan multi years bisa dipersalahkan, atau dianggap melanggar hukum," ucapnya.
Rivai menegaskan, rencananya Pemkab Kotabaru menuntaskan pembangunan RSUD dengan dua tahun anggaran. Melalui APBD Kotabaru 2014 pemerintah mengalokasikan Rp64 miliar dan APBD berikutnya, dialokasikan dana sekitar Rp92 miliar.
"Rencana awal, sebelum mempertimbangan inflasi, pembangunan fisik RSUD Rp168 miliar," ucapnya. ***3***
(T.I022/B/F003/F003) 30-04-2014 22:28:52
Setujui Proyek RSUD Kotabaru
Rabu, 30 April 2014 22:28 WIB