Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sidang paripurna secara virtual membahas tentang Perubahan keputusan No6/2020 tetang rotasi program kerja legislatif periode 2019-2020 melalui video teleconference.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis memimpin sidang yang diikuti 29 dari 35 anggota dewan, Sekda H Said Akhmad mewakili bupati, Sekretaris DPRD dan undangan lainnya melalui layar monitor di rumah masing-masing.
"Paripurna malam ini, dengan agenda penetapan keputusan DPRD Kotabaru tentang Perubahan keputusan No6/2020 tetang rotasi program kerja legislatif periode 2019-2020," kata Syairi mengawali sidang yang tampak pada layar utama.
Pembacaan rancangan keputusan DPRD tahun 2020 tetang revisi program kerja dprd 2019-2020, disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kotabaru H Joni Anwar.
"Lampiran rancangan perubahan program kerja DPRD Kotabaru yakni, pada April 2020 tindak lanjut asirasi masyarakat, kegiatan alat kelengkapan dewan (AKD), pembahasan Raperda, pembahasan LKJp kepala daerah, kunjungan kerja ke kecamatan," jelas Joni.
Selanjutnya pada Mei 2020, kegiatan diantaranya Tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, kegiatan AKD, pelaksanaan reses, hari jadi Kotabaru dan kunjungan kerja di kecamatan.
Demikian pada Juni 2020, kegiatan yang akan dilakukan adalah tindak lanjut aspirasi masyarakat, kegiatan AKD, kunjungan kerja ke kecamatan. Dan Juli 2020, yakni pembahasan KUA PPAS 2021 dan kunker provinsi.
"Penetapan perubahan agenda kegiatan DPRD Kotabaru tahun sidang 2019-2020 berlaku sejak diputuskan, program kerja sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan dengan pertimbangan badan musyawarah (Banmus)," jelasnya.
Pelaksanaan paripurna DPRD Kotabaru secara virtual kedua kalinya digelar dalam rangka mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.