Martapura, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menyiapkan empat tempat pemungutan suara di dua lembaga pemasyarakatan yang akan digunakan warga binaan pada pemilu legislatif.
Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal di Martapura, Rabu, mengatakan dua lembaga pemasyarakatan itu adalah Lapas Klas IIA Anak Martapura dan Lapas khusus narkotika di Kecamatan Karang Intan.
"Ada dua TPS yang disiapkan di dalam lingkungan lapas sehingga seluruh warga binaan yang menjalani hukuman dan memiliki hak suara bisa menyalurkan suaranya di TPS yang sudah disiapkan," ujarnya.
Ia mengatakan, dua TPS di Lapas Klas IIA Anak Martapura digunakan untuk 704 warga binaan baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dua TPS di Lapas khusus narkotika Karang Intan untuk 900 lebih warga binaan.
Menurut dia, dua buah TPS yang disiapkan di lapas akan dipisah dan dikhususkan untuk tahanan laki-laki dan tahanan perempuan sehingga setiap warga binaan merasa aman dan nyaman menyalurkan hak suaranya.
Dijelaskan, langkah itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena selama menjalani masa tahanan, sel tahanan laki-laki dan perempuan di dalam lingkungan lapas memang dipisahkan.
"Jadi, satu TPS disiapkan untuk warga binaan laki-laki dan satu TPS lainnya disiapkan di dalam lingkungan sel tahanan perempuan sehingga mereka aman dan nyaman saat menyalurkan suaranya," ucap dia.
Dikatakan, tidak ada hal yang khusus dalam penempatan TPS di lingkungan lapas karena seluruhnya sama baik keanggotaan Kelompok Panitia Pemungutan Suara ditambah dua anggota linmas.
"Kepanitiaan ditangani pihak lapas dan tahapan pemungutan suara juga sama dengan TPS di luar lingkungan lapas baik waktu pelaksanaan maupun teknis penyelenggaraannya," ujar komisioner KPU dua periode itu.
Ditambahkan, warga binaan yang masuk dalam daftar pemilih tetap akan menyalurkan hak suara dengan surat suara yang sudah disiapkan, sedang mereka yang tidak terdaftar masuk dalam DPT tambahan.
"Begitu pula warga binaan yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi punya KTP, mereka masuk dalam daftar pemilih khusus dan jika tidak punya KTP masuk dalam daftar pemilih khusus tambahan," katanya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.