Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sepanjang 2010 l mengamankan sekitar 77 meter kubik kayu ilegal.

 Anggota tim pengaman hutan, Dinas Kehutanan Tabalong, Rismansyah di Tabalong Sabtu mengatakan,  kayu yang terjaring dalam operasi kebanyakan berupa kayu olahan yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen.

“Hasil operasi pengamanan hutan 2010 berhasil kita amankan sebanyak 5.153 potong kayu atau sekitar 70 meter kubik untuk jenis kayu olahan,” jelas Rismansyah, Jumat di Tanjung.

Dari hasil operasi pengaman hutan, angkutan kayu ilegal banyak ditemukan di wilayah Utara Tabalong yakni Kecamatan Muara Uya, Jaro dan Bintang Ara.

Selain diangkut dengan menggunakan truk dan mobil pik up, kayu tanpa dokumen juga diangkut warga dengan sepeda motor.

“Jenis kayu olahan yang kita amankan berasal dari kawasan hutan alam yang ada di Tabalong seperti jenis meranti, keruing, sintuk, ulin dan kapur,” tambah Rismansyah.

Hasil kayu sitaan tersebut saat ini diamankan di sejumlah polsek dan polres Tabalong karena masih tahap penyelidikan.

Sementara itu dari hasil kegiatan pengaman hutan tercatat sebanyak 34 bandsaw ilegal dan hanya 11 bandsaw yang mengantongi ijin.

Kasubag TU di UPT Pengelolaan kawasan hutan lindung,  Zainal Abidin SHut, mengatakan pada 2010 sasaran kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan di Tabalong mencapai 15.000 hektar dan 2011 ini ditargetkan bisa mencapai 20.000 hektar.

“Beberapa kawasan hutan di Tabalong memang masih rawan terhadap pelanggaran kehutanan atau pencurian kayu, karena itu kegiatan pengamanan hutan terus kita giatkan dan tahun ini rencananya sasaran operasi mencapai 20.000 hektar,” jelas Zainal.(mia/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026