Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Banjarbaru Rustam Effendi, Selasa (29/3), mengatakan, tambahan RTS penerima raskin 2011 yang rencananya dimasukkan sebagai penerima jatah raskin program pemerintah pusat itu berasal dari hasil pendataan kelurahan.
"Datanya berasal dari kelurahan yang melakukan pendataan warga miskin di wilayahnya dan diusulkan kepada kami dengan keterangan masuk kategori rumah tangga miskin (RTM)," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya tidak berani menyimpulkan terjadinya penambahan warga miskin di Banjarbaru melihat adanya penambahan jumlah rumah tangga miskin yang diusulkan sebagai penerima jatah raskin tersebut.
"Kami tidak berani menyimpulkan, tetapi sesuai data yang dihimpun terdata jumlah warga miskin sebanyak itu sehingga tidak bisa menutup-nutupinya," ujar dia.
Ia mengatakan lebih lanjut, pihaknya sudah mengusulkan tambahan rumah tangga miskin itu dimasukkan kedalam warga miskin yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai penerima raskin.
"Usulan tambahan rumah tangga miskin itu sudah disampaikan ke wali kota dan secara prinsip sudah setuju tetapi kami belum menerima telaahan laporannya," kata dia.
Ditambahkan, pihaknya sudah menyalurkan jatah beras miskin periode Januari-Maret kepada 4.641 kepala keluarga penerimanya tetapi jumlah raskin yang diberikan tidak sesuai jatah yang ditetapkan.
"Jumlah raskin yang diberikan tidak sesuai jatah 15 kilogram setiap kepala keluarga tetapi ada yang dikurangi hingga 5 kilogram per KK karena dibagikan kepada RTS yang tidak masuk daftar tadi," ujarnya.
Dijelaskan, pengurangan jatah raskin itu merupakan kebijakan yang diatur kelurahan dengan tujuan untuk pemerataan sehingga seluruh keluarga miskin yang terdaftar maupun baru terdaftar menerima jatahnya.
"Sejauh ini tidak ada protes dari penerima yang terdaftar karena merupakan kebijakan yang sudah disepakati agar pembagiannya merata," demikian Rustam./rzl*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.