Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Hulu Sungai Selatan (PBB HSS), Kalimantan Selatan, mengajukan keberatan atas diskualifikasi berupa sanksi tak boleh ikut kampanye terbuka Pemilihan Umum tahun 2014.


"Ya, sudah barang tentu kami mengajukan gugatan keberatan atas sanksi diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Kalsel H Pangeran Ibrahim, di Banjarmasin, Selasa.

"Pasalnya dengan diskualifikasi, PBB HSS bersama calon anggota legislatif (caleg)-nya tidak bisa ikut kampanye terbuka pada Pemilu 2014," tandas politisi muda bulan bintang yang menyandang gelar sarjana hukum Islam itu.

Dengan tak ikut kampanye, lanjut Ibrahim yang belum "seumur jagung" mempimpin PBB Kalsel itu, parpolnya kehilangan momen untuk lebih mengenalkan caleg-calegnya kepada masyarakat pemilih.

"Terlebih lagi, dengan diskualifikasi itu dikhawatirkan caleg-caleg PBB untuk DPRD HSS gagal menjadi wakil rakayt kabupaten tersebut. Padahal mereka sudah mempersiapkan," ujarnya.

"Karenanya kami segera mengajukan gugatan keberatan atas sanski diskualifikasi tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Ia berharap, proses penyelesaian gugatan tersebut tidak terlalu lama atau hingga berakhirnya masa kampanye Pemilu 2014, yang cuma sekitar tiga pekan atau sampai 5 April mendatang.

"Sebab kalau penyelesaian gugatan itu makan waktu lama, apalagi misalnya sampai masa kampanye terbuka berakhir, maka akan pecuma saja. Hal itu menunjukan pula bahwa penyelenggaran Pemilu belum betul-betul siap," demikian Ibrahim.

Sebelumnya anggota KPU Kalsel H Muhammad Riza Jihadi menerangkan, diskualifikasi terhadap PBB HSS itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pusat Nomor 313/Kpts/tahun 2014 tentang pembatalan PBB sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2014.

"Diskualifikasi atau pembatalan tersebut karena PBB HSS terlaambat menyerahkan pelaporan dana kampanye kepada KPU setempat, yang batas akhirnya 2 Maret 2014 pukul 18.00 Wita," ungkapnya.

Menurut dia, keputusan KPU tersebut sudah tidak bisa diubah lagi, namun bagi parpol bersangkutan bisa mencari keadilan ke Bawaslu pusat.

  "Dengan keputusan tersebut, sebanyak 19 calon anggota legislatif (caleg) PBB untuk tingkat kabupaten tersebut tidak bisa mengikuti kampanye terbuka sebagai peserta Pemilu," demikian Riza Jihadi.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026