Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melarang penggunaan mobil barang jenis pick up untuk mengangkut massa kampanye di Pemilu 2014 nantinya.


Anggota Panwaslu Banjarmasin Aries Mariono Rabu mengatakan, pelarangan itu berdasarkan pada Pasal 30 PKPU No 01 Tahun 2013 menggunakan angkutan secara rombongan misalnya truck atau pick up.

Sehingga dengan adanya dasar tersebut, pihak Panwaslu berkoordinasi dengan pihak Polresta Banjarmasin dalam rangka pemantapan, pengamanan Pemilu 2014.

Terus dikatakan, larangan itu ditujukan untuk melakukan pawai kendaraan bermotor apabila ingin memasuki wilayah daerah pemilihan, melanggar aturan lalu lintas hingga perbuatan yang mengganggu aktivitas masyarakat di kota ini.

"Larangan penggunaan kendaraan bermotor jenis truck dan pick up, memang tidak ada sanksinya, namun kita mengharapkan agar bisa dipatuhi oleh masyarakat nantinya," tuturnya kepada Wartawan.

Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kompol Henry N Chandra Sik di Banjarmasin, mengatakan, mereka menyambut baik dengan adanya larangan tersebut dan telah berkoodinasi dengan pihak Panwaslu.

Dirinya menganggap hal tersebut sangat membahayakan dari segi keselamatan bagi penumpang yang ikut di mobil terbuka seperti truck dan pick up dalam kampanye atau lainnya dalam Pemilu itu.

"Biasanya angkutan tersebut melebihi kapasitas, sehingga sangat membahayakan bagi penumpangnya dan ditakutkan terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap pria yang baru saja menyandang pangkat kompol itu.

Memang bagus adanya pelarangan penggunaan mobil barang, lebih bagus menggunakan mobil bus atau mobil besar untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

  Dengan adanya pelarangan itu, pihak Satlantas Polresta Banjarmasin akan melakukan tindakan yang situasional, apabila terlihat angkutan itu melebihi kapasitas dan dikendarai dengan kecepatan tinggi, namun penindakan akan dikoordinasikan, demikian Henry.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026