Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menunda mensahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi tersebut, yang semestinya pengesahan pada rapat paripurna dewan, Senin.
Ketiga Raperda yang mengalami penundaan pengesahan itu, yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan di Kalsel.
Selain itu, Raperda tentang Pengelolaan Ternak Bantuan di Kalsel, serta Raperda tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah dalam pengatar rapat paripurna, menerangkan, penundaan pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda itu dengan berbagai pertimbangan.
Di antara pertimbangan itu, karena Panitia Khusus (Pansus) tiga Raperda tersebut masih memerlukan waktu untuk pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan redaksional.
Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek hukum, serta kebijakan dan kewenangannya, lanjut pensiunan perwira menengah TNI-AD tersebut.
Permintaan penundaan pengesahan tiga Raperda itu, berdasarkan surat dari masing-masing Pansus, yang kemudian Pimpinan DPRD Kalsel mengambil keputusan mengubah jadwal yang sudah ditetapkan 27 Januari 2014, demikian Nasib.
Tiga Raperda yang mengalami penundaan pengesahan itu, dua buah berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, yaitu mengenai lahan pertanian tanaman pangan, serta pengelolaan ternak.
Satunya lagi, merupakan Raperda inisiatif dewan, atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel, dan masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) provinsi tersebut tahun 2013.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.