Nasib Rancangan Peraturan Daerah (Raoerda) Tentang Kepariwisataan Kalimantan Selatan yang diajukan eksekutif 17 Juni lalu, masih belum jelas.

Hal itu karena dua Raperda yang pengajuannya bersamaan dengan Raperda Kepairiwisataan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Kalsel 5 Juli 2010, demikian dilaporkan, Minggu.

Dua buah Raperda Kalsel yang bakal mendapat pengesahan itu tentang Pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Adam dan Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan provinsi tersebut.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel yang membahas Raperda kepariwisataan itu, Drs Syarifuddin Sabang ketika dihubungi, menyatakan belum bisa memastikan rampungnya pembahasan dan memparipurnakan Raperda tersebut, untuk menjadi Perda.

Karena, menurut Ketua Pansus I yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, materi Raperda kepariwisataan tidak menampakan kekhasan daerah tapi terkesan sama dengan isi Undang-Undang Kepariwisataan secara nasional.

"Kita juga memerlukan Perda kepariwisataan guna pengaturan obyek-obyek wisata Kalsel yang cukup potensial untuk dikembangkan buat menarik perhatian/minat wisatawan nusantara dan mancanegara," lanjutnya menjawab ANTARA Banjarmasin.

Oleh karenanya pula Pansus masih tetap akan melakukan pembahasan terhadap Raperda kepariwisataan sembari berharap agar eksekutif kembali lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut, demikian Syarifuddin Sabang.

Bersama pengesahan Raperda Pengelolaan Tahura Sultan Adam dan Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan itu dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, 5 Juli 2010 juga menyampaian hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran 2009.


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026