Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan mengungkapkan, di provinsinya kurang dari 50 persen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendapatkan sertifikat "Clear and Clean" (CNC) kalau berdasar data tahun 2011.
Komisi III mengungkapkan itu dalam Raperda tentang Revisi Perda Nomor 2 tahun 2009, disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin ketua lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Kamis.
Dalam usul revisi Perda 2/2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum di Kalsel itu, terungkap, kondisi faktual saat ini kuantitas jumlah IUP di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut yang mendapatkan sertifikat CNC 331 izin (data 2011).
Data Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011 dari 331 IUP itu mencakup luas wilayah 529.149 hektare (ha), ungkap Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup tersebut.
Sementara di Kalsel ada 667 izin pertambangan, 19 di antaranya berupa Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan pemerintah pusat, sisanya dalam bentuk IUP yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.
Pada rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin itu, diungkapkan pula, keseluruhan luas izin pertambangan yang sudah dieksploitasi mencapai 154.361 ha, dan eksplorasi 72.971 ha.
Kemudian dari ratusan perusahaan pemegang izin pertambangan tersebut, 44 di antaranya saat ini sundah mengantongi izin pakai kawasan hutan dan mereka menguasai areal seluas 47.122,70 ha.
Selain itu, masih ada lagi 30 perusahaan pertambangan yang menunggu giliran, mereka sudah mengantongi persetujuan prinsip, dan jika pertimbangan teknis menyatakan layak, maka sekitar 9.930,80 ha hutan lagi yang akan dibuka untuk usaha pertambangan.
Melalui juru bicaranya HM Husaini, Komisi III DPRD Kalsel menyatakan, revisi Perda 2/2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, sebagai payung hukum untuk pengendalian dan penertiban usaha pertambangan di provinsi tersebut.
"Karena Perda 2/2009 yang dibuat berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambagan, tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Komisi III DPRD Kalsel.
Karenanya pula, menurut Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi, revisi Perda 2/2009 merupakan keharusan, guna mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.