Banjarmasin (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Restribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.

Namun untuk mencabut Perda Kalsel No 4/2003 tersebut harus melalui perda pula, yang rancangan perda pencabutannya kini mulai dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD provinsi setempat, demikian dilaporkan, Selasa.

Ketika dihubungi, Ketua Pansus II Dewan Ibnu Sina, S.Pi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, pencabutan Perda 4/2003 itu wajar, apalagi kalau dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Saya kira pencabutan sebuah perda tidak ada masalah. Apalagi kalau bertengangan dengan peraturan yang lebih atas, maka perda tersebut, harus dicabut," tandas mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.

Ia menerangkan, pencabutan Perda 4/2003 tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Karena dalam UU 28/2009 mengisyaratkan, antara lain larangan pungutan yang tumpang tindih atau terjadi dua kali pungut," ujar anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu, yang juga membidangi perhubungan.

Pencabutan Perda 4/2003 tersebut juga sebagai salah satu pembenahan dan peningkatan peran legislasi DPRD Kalsel bekerjasama dengan pihak eksekutif, lanjut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Menurut dia, bila dikaitkan dengan UU 28/2009 kemungkinan masih ada Perda Kalsel terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga bakal dicabut, bukan cuma Perda 4/2003.

Oleh sebab itu, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel yang diketuai H.Puar Junaidi, S.Sos dari Fraksi Partai Golkar bersama pihak eksekutif akan melakukan evaluasi terhadap Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, demikian Ibnu Sina.

Sementara dalam Raperda pencabutan Perda 4/2003 menyatakan, "pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda 4/2003 yang masuk Lembaran Daerah Kalsel Tahun 2003 Nomor 18 dicabut dan tidak berlaku lagi".

Perda pencabutan Perda 4/2003 itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (*)


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026