Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan menemukan tiga ribu pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan beberapa calon anggota legislatif hampir di seluruh daerah pemilihan di Kalimantan Selatan.
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Mahyuni di Banjarmasin, Kamis mengungkapkan pelanggaran tersebut antara lain berupa pelanggaran administrasi dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan lainnya ditempat yang dilarang berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2013.
"Masih banyak Parpol yang memasang spanduk atau baliho di jalan protokol, perkantoran dan instansi pendidikan, serta lokasi lain yang telah ditetapkan dilarang untuk dipasang alat peraga," katanya.
Menurut Mahyuni, hingga kini belum ada sanksi tegas terkait pelanggaran tersebut, hanyalah sanksi moral, agar masyarakat tidak memilih parpol maupun calon anggota legislatif yang melanggar.
Menurut dia, parpol yang melakukan pelanggaran, mulai dari provinsi hingga perdesaan justru Caleg dan partai politik yang sudah cukup besar dan lama kiprahnya, seperti Golkar, PDIP, Nasdem dan partai lainnya.
"Yang memprihatinkan yang melanggar adalah para Caleg, sehingga partai politik mempunyak kewajiban untuk menegur atau menindak tegas kadernya," katanya.
Seharusnya, tambah Mahyuni, partai politik tidak hanya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, tetapi yang lebih penting adalah pendidikan politik kepada para Caleg dengan selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Mahyuni juga mengimbau, agar partai politik juga tidak melakukan kampanye di luar jadwal, karena akan menjadi pelanggaran Pemilu dan bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan kententuan.
"Bawaslu akan sedikit keras terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg maupun Parpol, sehingga Pemilu 2014 berjalan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Tentang lokasi pelanggaran, tambah Mahyuni, antara lain ada di Kabupaten Tapin, Banjarmasin dan beberapa daerah lainnya.
Tentang pemasangan gambar Caleg di mobil-mobil angkutan umum yang makin marak, tambah Mahyuni, sepenuhnya adalah tanggungjawab KPU sebagai pihak yang menetapkan sanksi terhadap pelanggaran administrasi.
"Bawaslu hanya bertugas untuk menyampaikan bahwa pemasangan iklan di mobil angkutan umum adalah dugaan pelanggaran administrasi," katanya.
Dinyatakan dugaan, karena adanya perbedaan persepsi tentang pemasangan iklan caleg di mobil angkutan umum, KPU menyatakan diperbolehkan, karena mobil seperti L-300 adalah mobil pribadi, tetapi Bawaslu menilai itu angkutan umum, karena plat kuning, sedangkan pribadi plat hitam.
Beberapa sanksi yang telah disampaikan Bawaslu, terkait banyaknya pelanggaran adalah dengan sanksi moral, antara lain adalah penempelan stiker yang menyatakan Caleg A banyak melakukan pelanggaran, jangan dipilih.
Tetapi kenyataannya, stiker tersebut banyak dilepas, dan pemerintah daerah, seakan-akan melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran tersebut.
"Saya berharap pemerintah bisa ikut campur tangan dalam menangani masih banyaknya terjadi pelanggaran," katanya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.