Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin saat ini sedang menunggu berkas perkara terkait dugaan korupsi di Rumah Sakit Anshari Saleh (RSAS) yang beberapa waktu lalu berkas tersebut dikembalikan ke penyidik di Polresta Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, I Ketut Kesna SH MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, dikembalikannya berkas tersebut karena ada kekurangan yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tambah daya listrik di RSAS Banjarmasin tersebut.

Namun sampai sekarang, berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diperiksa kembali oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut.

Sudah beberapa bulan ini, berkas tersebut belum juga diserahkan kembali, sehingga pihak Kejaksaan sifatnya menunggu, namun tetap saling koordinasi guna melengkapi unsur yang belum terpenuhi.

"Masih ada yang kurang secara meteril maupun formil dalam berkas tersebut, sehingga harus kita kembalikan atau P19, karena kasus ini mulai awal ditangani Polresta maka sifat kita hanya menunggu saja," terangnya kepada Antara.

Untuk penetapan tersangka, memang sudah ada yang ditetapkan oleh penyidik, yaitu mantan Direktur Utama RSAS Banjarmasin berinsial LM, dan saat ini berkas masih dipegang penyidik untuk dilengkapi.

"Dalam waktu dekat ini kemungkinan berkas tersebut selesai dan diserahkan ke pihak Kejaksaan, dan kita berupaya membantu agar berkas tersebut bisa cepat rampung atau P21," ucapnya kepada Antara.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner Juwono Sik di Banjarmasin, membenarkan berkas dugaan korupsi pengadaan tambah daya listrik di RSAS dengan tersangka LM di kembalikan pihak Kejaksaan.

"Berkas memang benar dikembalikan ke kita atau P19, karena masih ada kekurangan secara meteril maupun formil dalam berkas tersebut yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik," tuturnya.

Kasus ini bermula dari kinerja dilapangan pihak Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan proyek pengadaan tambah daya listrik di RSAS Banjarmasin.

Diketahui dari penyelidikan itu dan dari hasil pengumpulan bahan keterangan serta data yang diperoleh, terlihat adanya mark up atau penyelewengan dana yang telah dianggaran dalam proyek tersebut.

Untuk data pengadaan tambah daya listrik tahap pertama di RSAS, dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp 27.575.000. Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp 25.575.000 sehingga terjadi selisih sekitar Rp 2.000.000 dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.

Selanjutnya pengadaan daya tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp 304.300.000, namun yang dibayarkan kepihak PLN hanya sebesar Rp 180.790.000 sehingga terjadi selisih sekitar Rp 123.510.000.

Atas adanya selisih itu, maka kasus yang menggunakan anggaran APBD 2011 ini terus berlanjut, hingga ke proses hukum yang lebih tinggi, dan dari hasil Pemeriksaan BPKP terdapat kerugian negara sekitar Rp 300 juta lebih.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026