Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang terdiri dari Polsekta-Polsekta dan Satuan Fungsi terus melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di kawasan hukum mereka masing-masing.
Kepala Bagianm Operasional Polresta Banjarmasin Kompol Andri Koko Prabowo Sik MH di Banjarmasin, Minggu, mengatakan razia pekat itu dilakukan oleh masing-masing Polsekta dan Satuan Fungsi.
Itu dimaksudkan agar cepat dan mudah dalam melakukan penangan proses hukum serta lebih menguasai medan atau lapangan karena merupakan wilayah hukum mereka.
Bukan itu saja, razia pekat dilaksanakan masing-masing satuan itu lebih mengena dan mengetahu dimana tempat-tempat rawan yang rentan akan terkadi tindak kriminal.
Dari hasil razia masing-masing Polsekta dan Satuan Fungsi didapati dan di antaranya, Satuan Sabhara mengamankan 17 orang pesta minuman keras bersama barang bukti tiga botol minuman keras dan satu buah teko miras oplosan.
Satuan Reserse Kriminal mengamankan, enam orang pesta miras dan dua orang pelaku perampasan kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas mengamankan 78 kendaraan bermotor jenis roda dua karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Untuk Satuan Narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,25 gram dan satu paket sabu-sabu seberat 0.04 gram.
Sedang untuk Polsekta, di antaranya Polsekta Banjarmasin Timur mengamankan tujuh orang pesta minuman keras oplosan dengan barang bukti tiga botol minuman keras oplosan.
Untuk Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan 14 orang pesta minuman keras oplosan, dengan barang bukti empat botol minumn keras oplosan dan dua kaleng kecil lem fox dengan tersangka ngelem sebayak tiga orang.
Selanjutnya, Polsekta Banjarmasin Barat mengamankan, sembilan orang pest miras oplosan, mabuk lem fox lima orang, dan Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengamankan,dua orang menghisap lem fox dan dua unit sepeda motor tanpa surat menyurat.
Kemudian Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan delapan orang pesta minuman keras oplosan dan dua orang menghisap lem fox serta satu orang lagi memiliki 408 biji obat Carnophen atau obat daftar G tanpa izin dari instansi terkait.
Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (1/2) malam yang dimulai sekitar pukul 23.00 wita hingga selesai, dan semua itu dilakukan untuk memelihar keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Banjarmasin.
"Kita lakukan terus razia rutin ini setiap Minggunya untuk mengantisipasi dan meminimalisir suatu tindak atau aksi kriminalitas yang terjadi di kota ini, dan siapapun orangnya yang berani melakukan aksi kejahatan akan kita tindak tegas dilapangan ataupun dalam penyidikan nantinya," tegas Koko.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.