Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah mengatakan, pembahasan perubahan ketiga peraturan tata tertib lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut belum dampung dan masih berlanjut.


"Oleh karena pembahasan perubahan Tatib tersebut belum rampung, sehingga pengambilan keputusanya tertunda," ujarnya sebelum bertolak ke Jakarta, Selasa sore.

"Semestinya, sesuai jadwal pengambilan keputusan perubahan ketiga peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2009 tentang Tatib dilakukan pada rapat paripurna dewan yang dijadwalkan 27 Januari 2014," lanjut Kolonel Infantri purnawirawan itu.

Ia berharap, pembahasan perubahan ketiga Tatib DPRD Kalsel itu bisa rampung sesegera mungkin, sehingga paling lambat 24 Februari 2014 dapat diparipurnakan untuk pengambilan keputusan.

"Tatib itu juga penting, sebagai acuan atau panduan bagi DPRD Kalsel periode mendatang dalam melaksanakan kegiatan kedewanan," demikian Nasib Alamsyah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi menerangkan, rencana perubahan ketiga Tatib tersebut, antara lain penyempurnaan Pasal 27 huruf f yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.

Selain itu, penyempurnaan Pasal 51 ayat (4) yang disesuaikan dengan PP 16/2010, serta penyempurnaan pasal dan ayat lain yang tidak sesuai PP 16/2010 tersebut.

Ia menerangkan, secara substansi PP 16/2010 antara lain tidak mengatur komisi-komisi pada DPRD untuk ikut melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD).

  Sedangkan Tatib DPRD Kalsel melibatkan komisi-komisi dewan untuk melakukan pembahasan lebih awal terhadap RAPBD, kemudian sinkronisasi pada Badan Anggaran (Banggar), demikian Riswandi.    


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026