Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana batuan sosial kemasyarakatan.
Kepala Kejati Kalsel, Drs A R Nashruddien SH MH melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel, Erwan SH MH di Banjarmasin, Senin mengatakan, enam anggota dewan itu sebelum sudah dilayangkan surat panggilan.
Pada Senin (30/12) mereka hadir untuk melaksanakan pemanggilan tersebut, dan enam orang anggota dewan itu hadir di Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita.
Untuk para anggota dewan yang di panggil dan menjalani pemeriksaan itu semuanya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial kemasyarakatan pada 2010.
Sementara ini, baru enam anggota dewan Kalsel yang dilakukan pemeriksaan dan berikutnya dimungkinkan masih ada lagi pemeriksaan terhadap anggota dewan lainnya.
"Kita periksa para anggota dewan ini, karena penyidik masih membutuhkan keterang para saksi terkait kasus dugaan korupsi ini, dan siapapun orangnya dan apapun jabatannya, apabila kita membutuhkan keterangannya maka akan kita panggil nantinya," terangnya kepada Antara.
Dikatakan, enam orang anggota DPRD Kalsel yang dipanggil itu diantaranya bernama, Muhammad Ihsanuddin, Drs H Budiman Mustafa, Ibnu Sina, Habib Said Hasan Al Habsyi, Ahmad Jazuli dan Husaini Suni.
Untuk keenam orang anggota dewan itu, dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, semuanya anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Mereka hanya sebagai saksi, sedangkan untuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial ini sudah enam orang kita tetapkan sebagai tersangka," tutur pria berkacamata itu.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sosial kemasyarakatan itu, pihak Kejati Kalsel telah menetapkan enam orang tersangka dan empat diantaranya mantan pejabat utama Pemerintah Provinsi Kalsel.
Empat orang tersangka kasus bantuan sosial yang juga mantan pejabat Pemerintahan Kalsel itu diantaranya berinsial AFS, AB kedua tersangka itu mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel sedangkan FR mantan Asisten II Provinsi Kalsel dan MMG mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
"Keempat tersangka Bansos itu, belum kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemungkinan mereka diperiksa setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terlebih dahulu," tutur pria berkacamata itu.
Diterangkan empat mantan penjabat itu dijadikan tersangka karena mereka melakukan pengajuan dana anggaran 2010 untuk bantuan sosial kemasyarakatan yang mana awalnya diajukan oleh AFS, AB kedua tersangka itu mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Kalsel, dan diajukan kepada tersangka FR mantan Asisten II Provinsi Kalsel dan MMG mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
Kemudian dana bantuan sosial kemasyarakatan yang menggunakan anggaran tahun 2010 itu diduga disetujui oleh Gubernur Kalsel, H Rudy Arifin yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai UU.
Atas perbuatan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial kemasyarakatan itu dan dari hasil penghitungan sementara pihak penyidik dan BPKP diperkirakan terdapat kerugian negara sekitar Rp 12 miliar, demikian Erwan.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.