Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalimantan Selatan, yang rencananya 30 Desember 2013, tertunda.
"Tampaknya pengesahan Perda terkait pertanahan, tertunda hingga tahun depan, tidak jadi 30 Desember 2013," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut H Achmad Bisung menjawab Antara Kalsel, Jumat.
Pasalnya, menurut Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, persoalan cukup kompleks, menyangkut berbagai pihak dan aspek, sehingga memerlukan peraturan yang betul-betul bisa menyelesaikan.
"Penyelesaian yang kita maksudkan, bukan cuma dari aspek hukum, tapi aspek lain, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan berkelanjutan," tandas Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan itu.
"Oleh sebab itu, pembahasan Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan akan lebih hati-hati, serta melibatkan banyak pihak," lanjut politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Selain itu, melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), karena merupakan ujung tombak penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tambah anggota DPRD Kalsel dua periode Partai Demokrat itu.
"Sebab persoalan pertanahan itu muncul juga tidak terlepas dari sebab-akibat kebijakan Pemkab/Pemkot, yang berdampak hukum, seperti pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," demikian A Bisung.
Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I DPRD tingkat provinsi tersebut.
Dalam Raperda tersebut lebih mengedepankan kearifan lokal dalam penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa itu.
Kearifan lokal itu sendiri antara lain pengakuan akan hak-hak adat dan atau tanah ulayat, serta menangani dan menyelesaiakn sengketa dan konflik pertanahan melalui musyawarah mufakat, yang sudah menjadi tradisi.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.