Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Riswandi mengingatkan, pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut agar lebih selektif atau berhati-hati dalam mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Karena HGU dan IUP salah satu sumber sengketa dan konflik pertanahan," ungkapnya sekembali mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalsel dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.
Permasalahan lain yang menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan, berupa "perampasan" atas hak adat atau tanah ulayat, guna kepentingan perusahaan, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjawab Antara Kalsel.
Padahal, menurut dia, perundang-undangan juga sejak lama melindungi hak adat atau tanah ulayat tersebut, seperti di Kalsel dulunya terkenal dengan Hukum Adat masa Kerjaan Banjar atau Hukum Sultan Adam.
"Sejauh tak ada perampasan hak adat atau penghargaan terhadap kearifan lokal berupa Hukum Adat, insya Allah tidak akan menimbulkan sengketa dan konflik pertanahan," tandas anggota DPRD Kalsel dua periode dari PKS itu.
Ia mengungkapkan, saat konsultasi Pansus Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut dengan BPN di Jakarta, terungkap, dari 13 kabupaten/kota se-Kalsel, satu daerah di antaranya yang terjadi puluhan tumpang tindih hak penguasaan lahan.
"Namun dari BPN pusat tersebut tak menyebut nama daerah atau kabupaten/kotanya, kecuali mengungkap tumpang tindih itu umumnya berkaitan dengan HGU dan IUP," demikian Riswandi.
Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel itu, salah satu esensinya mengedepankan kearifan lokal.
Karena, menurut Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel selaku pengusul Raperda inisiatif tersebut, dengan mengedepankan kearifan lokal, kemungkinan sengketa dan konflik pertanahan bisa terhindar.
Kearifan lokal yang dimaksudkan dalam Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut, salah satunya musyawarah mufakat yang sudah menjadi tradisi di masyarakat Banjar, Kalsel sejak lama.
Dalam pembahasan Raperda inisiatif dewan tersebut, Pansus Raperda itu melakukan studi banding ke Provinsi Banten, serta konsultasi dengan kementerian atau instansi terkait di tingkat pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri dan BPN, 17 - 20 Desember 2013.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.