Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna dewan ke-3, Selasa di Tanjung.

Delapan raperda berasal dari usulan eksekutif yang disahkan masing-masing tentang hibah kepada pemerintah daerah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, retribusi pelayanan pasar, retribusi rumah potong hewan, retribusi ijin mendidikan bangunan dan penetapan kelas air pada sungai di Tabalong.
 
"Sidang paripurna juga mengesahkan satu raperda inisiatif DPRD Tabalong tentang pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal," jelas Ketua dewan, Drs Darwin Awi, Selasa.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tabalong, Drs Rachman Ramsyi MSi, Sekda Drs Abdel Fadillah, pimpinan dewan serta pejabat di lingkungan Pemkab Tabalong.

Dengan disahkannya delapan raperda dan satu raperda inisiatif, sejumlah anggota dewan berharap pemerintah daerah bisa menggali lebih optimal potensi daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dengan diberlakukannya beberapa raperda tentang pajak diharapkan pemerintah daerah bisa menggali lebih optimal sumber pendapatan daerah," ujar Rully  Ananda dari Fraksi PDIP.(mia/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026