Banjarmasin,  (Antaranews.Kalsel) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalimantan Selatan Rakhmat Nopliardy meminta Komisi Pemilihan Umum setempat agar lebih serius memperhatikan penyandang disabilitas di provinsi tersebut.

"Penyandang disabilitas tersebut juga mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara Indonesia lain yang bukan penyandang disabilitas (cacat)," katanya sebelum bertolak ke Yogyakarta, Selasa, untuk melakukan studi banding.

Studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, dalam rangkaian pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabiltas di Kalsel, dan sebagai tindak lanjut Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2011.

Sebagai contoh, lanjut Rakhmat yang Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, itu hak dalam melakukan pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi.

"KPU harus mengupayakan bagaimana cara agar penyandang disabilitas, seperti mereka yang buta tuli bisa menyalurkan hak memilihnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas langsung, umum, bebas dan rahasia," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Kalau misalnya dengan cara pendampingan, berarti masih terjadi intervensi terhadap asas rahasia, walaupun pendampingnya sesama penyandang disabilitas atau keluarga sendiri," lanjut wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister ilmu hukum itu.

Selain itu, menurut Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, tersebut menggunakan cara pendampingan dalam pencoblosan tidak sesuai dengan isi UU 19/2011 yang memberikan jaminan terhadap hak-hak penyandangan disabilitas.

Untuk itu pula, dia menyarankan KPU agar mempersiapkan sedini mungkin surat suara pada Pemilu 2014 yang bisa digunakan bagi penyandang disabilitas, seperti buta tuli.

"Sebab cuma dengan menyediakan surat suara yang sesuai klasifikasi atau jenis penyandang disabilitas tersebut, bisa memberikan jaminan kerahasiaan dalam penggunaan hak suara atau memilih" demikian Rakhmat Nopliardy.

Sementara itu, Ketua Pengurus Penyandang Disabilitas Kalsel Sugianor mengungkapkan penyandang disabilitas yang mempunyai hak pilih/memilih pada Pemilu 2014 di provinsi yang terdiri dari 13 kabupaten/kota tersebut sekitar 10.000 orang.

Sejumlah penyandang disabilitas itu terbanyak atau 50 persen mereka yang buta dan tuli, yaitu 3.000 orang tak bisa melihat dan 2.000 orang tidak bisa mendengar.




: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026