Tanjung, Kalsel, 13/12 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, sudah menyosialisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp1.620.000.

Asisten bidang administrasi, Setda Tabalong, Imam Fahrullazi, di Tanjung ibukota Tabalong, Jumat menyebutkan, UMP 2014 naik sebesar 21,2 persen dibanding 2013 sebesar Rp1.337.500.

"Saat ini penetapan pengupahan masih kewenangan pemerintah provinsi sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom," jelas Imam di Tanjung.

Sosialisasi UMP 2014 diikuti pimpinan perusahaan, pengurus organisasi pengusaha, organisasi pekerja atau serikat pekerja, LSM dan forum koordinas pimpinan daerah.

Untuk menyamakan persepsi dan interprestasi terhadap UMP 2014 ujar Imam, perlunya sosialisasi sebelum UMP 2014 diterapkan.

Kepada manajemen perusahaan, pekerja/karyawan perlu duduk bersama agar tidak salah tafsir dan perlu diimbangi dengan peningkatan prestasi/produktivitas kerja.

"Disnakertrans harus benar-benar intensif dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2014 di seluruh perusahaan," jelas Imam .257 terdata, 23.000 pekerja

Terpisah Kepala seksi syarat dan organisasi pekerja pengusaha, Disnakertrans Tabalong, Faisal Rahman menyebutkan saat ini ada sekitar 257 perusahaan yang aktif melapor ke Disnakertrans dengan total pekerja 23.000 orang.

"UMP 2014 mulai diberlakukan Januari dan pihak perusahaan bisa melakukan penangguhan jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan," jelas Faisal.

Pewarta: Herlina Lasmianti
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026