Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Selatan, Azhar Ridhanie meminta Komisi Pemilihan Umum membuat petunjuk tertulis dan jelas mengenai peraturan kampanye, termasuk yang berkaitan dengan atribut.

"Petunjuk tertulis dan jelas itu perlu, guna menghindari perbedaan tafsir serta memudahkan pengawasan dan menindaklanjuti," ujarnya anggota Bawaslu bidang hukum dan pelanggaran itu di Banjarmasin, Jumat.

Di Kalsel saat ini terjadi beragam penafsiran berkaitan dengan ketentuan pemasangan atribut calon anggota legislatif yang bisa menimbulkan kontroversi.

Sebagai contoh ketentuan larangan memasang atribut caleg pada fasilitas umum, tampaknya masih terjadi dua tafsir berbeda antara KPU dan Bawaslu, ujar mantan aktivis mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu.

"Contohnya, menurut kami, atribut caleg dilarang ditempel di mobil angkutan umum. Tapi dalam pemberitaan akhir-akhir ini ada anggota KPU membolehkan caleg pasang stiker di angkutan umum," tutur anggota Bawaslu Kalsel yang menyandang gelar sarjana hukum Islam dan magister ilmu pemerintahan itu.

"Kita minta jangan cuma statmen di media massa, tapi keluarkan petunjuk tertulis, guna kejelasan aturan dan menejadi pegangan," lanjut Aldo (panggilan akrab Azhar Ridhanie).

Karena, ujar mantan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan itu, pihaknya belum mengetahui adanya aturan yang membolehkan caleg memasang stiker (notabene merupakan atribut) di mobil angkutan umum.

"Sepengetahuan saya, caleg boleh memasang stiker hanya di mobil pribadi atau plat hitam, bukan pada mobil angkutan umum, terlebih mobil dinas," lanjut alumnus program magister ilmu pemerintahan pada Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tersebut.

"Namun Bawaslu tetap akan berkoordinasi dengan KPU, guna menyamakan persepsi terhadap aturan pelaksanaan Pemilu 2014, sehingga tidak salah dalam melihat dan menerapkan peraturan itu," demikian Aldo.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026