Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan berpendapat Raperda penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, akan memperkuat fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Jadi keberadaan Perda terkait pertanahan yang sedang dalam pembahasan, tidak bertentangan dengan fungsi BPN," tandas DPRD Kalsel melalui wakil ketuanya Fathurrahman pada rapat paripurna lembaga legislatif tersebut, Selasa.
"Keberadaan Perda terkaitan pertanahan itu nanti juga akan memperkuat fungsi DPRD, terlebih dengan banyaknya kasus sengketa pertanahan yang disampaikan ke DPRD dan Pemprov," lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut DPRD Kalsel, perlu ada payung hukum berupa Perda, untuk penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, yang mengatur prosedur, kewenangan serta substansi terkait pertanahan tersebut.
Pasalnya, permasalahan pertanahan bukan hanya kewenangan BPN, tapi juga banyak kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan yang melakukan pengaturan masalah pertanahan di dalam hutan.
Contoh lain, dalam beberapa konflik pertanahan, masyarakat yang hidup dan turun temurun di dalam hutan tidak bisa memiliki hak atas tanah karena status mereka ada di kawasan hutan lindung atau areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
"Sebab itu, nanti, melalui Perda pertanahan ini diupayakan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mempunyai kewenangan pengaturan mengatasi sengketa dan konflik yang melintasi sektor-sektor tersebut," demikian DPRD Kalsel.
Pendapat DPRD itu menjawab pemandangan umum atau tanggapan gubernur/Pemprov Kalsel terhadap Raperda pananganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.
Raperda pananganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalsel itu, merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Bersamaan Raperda pananganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tersebut, Pemprov bersama DPRD Kalsel sedang membahas dua Raperda inisiatif lainnya, yang juga diharapkan rampung 30 Desember mendatang.
Dua Raperda lain tersebut, yaitu tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel atas usul Badan Legislasi (Banleg) DPRD tingkat provinsi itu.
Selain itu, Raperda Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang ada di provinsi tersebut, atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.
Rapat paripurna dengan agenda jawaban pengusul tiga Raperda inisiatif tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Iqbal Yudiannoor dan hadir Wakil Gubernur setempat H Rudy Resnawan.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.