Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ombudsman RI perwakilan Kalsel mengatakan, dari hasil survei pihaknya terlihat banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan pemerintah provinsi setempat tak patuh terhadap Undang-Undang (UU).
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid di Banjarmasin, Minggu mengatakan, dalam penelitian terhadap kinerja para SKPD itu dibagi menjadi tiga zona yaitu zona merah atau kepatuhan rendah, zona kuning atau kepatuhan sedang, dan zona hijau atau kepatuhan tinggi.
Setelah dilakukan survei ternyata terlihat hasil yang mencengangkan, tidak ada satupun SKPD yang masuk dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi terhadap UU dalam hal ini UU Pelayanan Publik.
Untuk SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel, dari 32 SKPD yang ada tidak ada satupu yang masuk dalam zona hijau, namun ada juga sebagian yang masuk ke zona kuning atau kepatuhan sedang.
SKPD yang masuk dalam zona kuning itu diantaranya, RSUD Ulin Banjarmasin, Kantor BP2T Kalsel, RSJ Sambang Lihum dan RS Anshari Saleh serta Badan Perpustakaan Daerah, dan Arsip Daerah Kalsel.
Terus dikatakan, dari 32 SKPD, enam SKPD yang masuk zona kuning atau kepatuhan sedang, sedang sisanya semua masuk dalam zona merah atau kepatuhan rendah terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kita sangat menyayangkan masih ada kantor pelayanan publik seperti SKPD yang masih saja rendah dalam melakukan pelayanan publik terhadap masyarakat, dan ini akan menjadi catatan kita dan segeranya akan kita laporkan," terangnya.
Dikatakan, dari survei juga terlihat, dimana ada indikator standar pelayanan sebesar 45,5 persen yang ada di SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel yang secara jelas memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, dari semua SKPD yang memiliki secara jelas memilik SOP masing-masingnya itu tidak ada sebagian besar atau 97 persen yang memajang SOP tersebut didepan kantornya.
"Hasil temuan dan survei ini nantinya akan kita laporkan atau tembuskan ke Gubernur Kalsel, Rudy Arifin agar dia kedepannya bisa melakukan pengawasan dan memperbaiki kinerja serta pelayanan SKPD terhadap publik," tuturnya kepada Antara.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.