Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pengedar sabu saat akan bertransaksi dengan konsumen.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Marcelino Masengi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, pelaku pengedar sabu itu sudah masuk dalam target operasi pihaknya.

Saat polisi sedang melintas di Jalan AS Nasution, tak sengaja melihat pelaku tersebut, dan langsung saja mengamankannya serta memeriksa apa yang dibawa.

Pemeriksaanpun dilakukan polisi, dari tangan pelaku, polisi berpakaian preman itu menemukan satu paket besar dan dua paket kecil sabu-sabu seberat lebih kurang enam gram.

Bukan sampai disitu saja, tas pelaku tak luput dari pemeriksaan, didalam tas polisi kembali menemukan timbangan digital, seperangkat alat hisab dan senjata tajam (sajam) serta lainnya.

Dikatakan, untuk pelaku yang masuk dalam target operasi itu diketahui berinisial MA (25) warga PHM Noor Gang Turis Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

MA dilakukan penangkapan oleh pihak polisi itu pada Sabtu (30/11) siang, sekitar pukul 13.00 wita, di kawasan pinggir jalan Nasution Banjarmasin Tengah.

"Kita menangkap MA bersama barang buktinya, saat dia dipinggir jalan ditempat kejadian penangkapan, dimungkinkan menunggu konsumen, karena ada barang bukti maka MA langsung kita giring ke Polsekta," terangnya.

Terus dikatakan, pelaku saat ini sudah berada didalam sel tahanan Polsekta Banjarmasin Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu.

Bukan itu saja, hasil penyidikan sementara, atas perbuatannya itu MA terpaksa dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun denda miliaran rupiah.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika agar diwilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah tidak ada lagi pelaku-pelaku pengedar, pemilik ataupun bandar dari narkotika," katanya.



: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026