Amuntai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan di masa transisi kepemimpinan dari AKBP Ahmad Arif Sopian kepada AKBP Pipit Subiyanto cukup disibukan dengan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setidaknya ada sembilan kasus curanmor yang terjadi dalam dua pekan terakhir.
Kapolres yang baru menjabat bahkan harus menggelar press conferrnce atau pertemuam dengan awak media untuk menyampaikan hasil penanganan kasus curanmor karena diantara terjadi dengan modus penipuan dan penggelapan yang terbilang berani.
"Beberapa diantaranya ada yang pura-pura meminjam lalu digadaikan, padahal antara korban dan pelaku saling kenal," ujar Kapolres AKBP Pipit Subiyanto di Amuntai, Senin.
Pipit mengatakan, dari sembilan kasus curanmor yang ditangani satuan Reskrim Polres HSU sebanyak lima diantaranya ada unsur tipu-tipu dan penggelapannya, sedangkan kasus lainnya murni kasus curanmor dimana korban tidak mengetahui identitas pelaku yang saat ini kasusnya masih masih penyidikan aparat kepolisian.
Namun sebagian besar tersangka yang berhasil diamankan memang sebelumnya memang pernah melakukan tindak pidana atau residivis, sehingga dengan mudah berprilaku melawan hukum lagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin gaya hidup para residivis ini mendorong mereka kembali nekad berbuat kriminal.
"Tidak memiliki pekerjaan, begitu ada peluang langsung berbuat kriminal lagi, nampaknya juga selama mendekam dipenjara wawasan mereka juga bertambah karena bergaul sesama residivis," terang Kamaruddin.
Disampaikan, sebanyak sembilan kasus curanmor yang ditangani kepolisian berhasil mengamankan sebanyak enam tersangka, dengan barang bukti 6 unit kendaraan bermotor roda dua, BPKB 4 Buah, STNK 3 lembar dan kunci palsu atau kunci T sebanyak 2 buah.
Pengungkapan kasus curanmor yang dilaksanakan selama Operasi Jaran 2020 dinilai melebihi target atas upaya pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Reskrim.
"Selama.12 hari.penyidikan, Polres berhasil mengungkap 4 kasus yang merupakan target operasi, sedangkan 5 kasus diluar target," katanya.
Kamaruddin yang mendampingi Kapolres pada press conference menyatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus curanmor berkat peran serta dari masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian.
"Tiga pelaku bisa kita ringkus di Kecamatan Babirik berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya sepeda motor yang ditutup daun pisang," terangnya.
Para pelaku tidak hanya menyasar kendaraan bermotor roda dua yang masih baru dibeli, tapi juga kendaraan yang lama. Sedangkan berdasarkan pola waktu tetjadinya pencurian yakni setelah waktu Isya hingga jelang pagi, berdasarkan pola tempat yakni didalam rumah, luar rumah dan teras serta tempat umum.
Para pelaku dikenakan pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya pidana bagi kasus pencurian yang dilakukan malam hari yakni maksimal selama 7 tahun penjara, sedangkan pencurian dengan penggelapan dan penipuan maksimal 4 tahun tergantung perkara yang disangkakan saat ini.