Kotabaru (ANTARA) - Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu Kabupaten yang terpilih dari 57 Kabupaten/Kota se Indonesia yang memiliki potensi investasi ditarget oleh Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan penetapan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang untuk mendukung Online Single Submission (RDTR OSS).

Demikian diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan SetdaKabupaten Kotabaru H AkhmadRivai usai mengikuti Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Percepatan Penetapan Perda RDTR OSS di Jakarta, Sabtu.

Rivai mengatakan Kabupaten Kotabaru sejak 2019 telah dibuat bantuan materi teknis dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dengan lokus RDTR OSS Kawasan Mekar Putih dengan luas sekitar 3.933 hektar.

Daerah tersebut berada di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar dan Kecamatan Pulau Laut Barat yang akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pusat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) meliputi pelabuhan dan perindustrian, pengembangan pariwisata dan perikanan, serta pengembangan transportasi dan perkebunan.

Dijelaskan dari hasil rakor di Jakarta, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri DR Hadi Prabowo dalam sambutannya mengatakan percepatan penetapan Perda RDTR OSS Kabupaten/Kota untuk kemudahan perizinan berusaha dan investasi sebagai landasan Izin Pemanfaatan Ruang.

Untuk itu agar Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah strategis percepatan Penetapan Perda RDTR OSS antara lain segera mengagendakan propemperda Rancangan Perda RDTR OSS sebagai prioritas yang harus segera dibahas dan ditetapkan.

Selanjutnya Bupati/Walikota bersama dengan Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan Perda RDTR OSS, serta Gubernur agar dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap Rancangan Perda RDTR OSS.

Sementara untuk Pemerintah Pusat agar melakukan simplikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS, melakukan simplikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR OSS, dan melakukan simplikasi proses penetapan Rancangan Perda menjadi Perda RDTR OSS beserta pengundangannya.

Rakor dihadiri Narasumber oleh Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi KPK, 21 Provinsi, 11 Kota dan 46 Kabupaten.

Sebagai tindak lanjut percepatan penetapan Perda RDTR OSS telah diagendakan pertemuan Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN pada 18 Februari 2020 untuk membahas bahan Materi Teknis yang telah disusun.

Pewarta: M. Shohib
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026