Banjarmasin,(Antaranews Kalsel)- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menerapkan denda Rp500 ribu bagi pemilik mobil yang parkir sembarangan di kota tersebut, guna menghindari kemacetan jalan umum dan kesemrawutan kota.
Kepada Seksi Penertiban Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Banjarmasin, M Yunus kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu mengatakan penerapan denda tersebut akan diberlakukan minggu depan.
Sekarang ini menurutnya baru dalam tahapan sosialisasi, sekaligus pihaknya melakukan petertiban kawasan bebas parkir.
Untuk sosialisasi tersebut sebanyak 12 buah mobil milik masyarakat yang parkir di kawasan dilarang digembok Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), setelah di data dan pemiliknya diperingati kemudian didata baru gembok dilepas lagi.
Sosialisasi kawasan bebas parkir di wilayah Kota Banjarmasin tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Lalu Lintas, tambahnya.
Mobil yang digembok itu terdapat di sejumlah lokasi larangan parkir seperti jalan Lambung Mangkurat, jalan Hasanuddin, jalan Ujung Murung, dan jalan Pangeran Samudera yang sudah dipasang rambu-rambu dilarang parkir.
"Kegiatan sosialisasi minggu ini hanya diberikan teguran, mobil yang ditemukan parkir sembarangan ban mobilnya digembok, dan ditempeli stiker. Gembok itupun sudah dilepas setelah didata," katanya,.
Tetapi mulai minggu depan, kata M Yunus mobil yang parkir sembarangan ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang diselesaikan di pengadilan dan akan didenda maksimal Rp 500 ribu.
Ia mengatakan, aksi ini dilakukan agar pemilik mobil tidak lagi parkir sembarangan seperti parkir di bahu jalan yang dilarang mengganggu hak pengguna jalan lain, dan bisa menimbulkan kemacetan.
Sosialisasi sekaligus tindakan penggembokan ini, lanjutnya, untuk memberikan efek jera, dan sosialisasi yang dilakukan seminggu ini agar nanti penerapannya benar-benar efektif.
Yunus menjamin tidak pandang bulu dalam penegakan aturan ini, makanya ia menghimbau, masyarakat pemilik mobil khususnya pejabat dan aparat tidak memberikan contoh melanggar aturan tersebut.
Kendati begitu, Yunus tetap bertoleransi kepada jasa angkutan ekspedisi dan jasa mobil bongkar muat barang yang memarkir di kawasan terlarang, dengan memberikan waktu 10 menit menurunkan barangnya.
 "Meski ada aturan kita tidak mau juga diangap kurang manusiawi, dengan menindak mereka yang sedang ekerja menurunkan barang," tandasnya.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.