Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislator Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempercepat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin pembuangan air limbah, sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) I, H Genta Kusan, di Kotabaru, Selasa mengatakan, tujuan pembentukan Raperda tentang izin air limbah adalah untuk mengatur, mengelola, dan mengawasi beberapa perusahaan dalam pembuangan air limbah.

Selama ini, kata Genta Kusan, banyak perusahaan di Kotabaru belum mengelola air limbah dengan baik, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, dan bijih besi.

"Dengan adanya Raperda ini, maka setiap perusahaan yang membuang air limbah, harus menaati aturan yang berlaku," ujarnya.

Karena, dampak air limbah yang tidak dikelola dengan baik, maka hanya akan menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kotabaru, masih ada sebagian perusahaan yang membuang air limbah ke sungai," ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Genta, dari ulah perusahaan tersebut, tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga lingkungan masyarakat pun ikut tercemar.

Dampak yang paling dirasakan adalah lingkungan masyarakat, karena air sungai yang sudah tercemar oleh air limbah perusahaan, maka mereka tidak bisa mengkomsumsi air sungai.

Mengingat air sungai yang sebelumnya jernih dan bisa untuk dikomsumsi, tidak bisa lagi akibat sudah terkontaminasi air limbah tersebut.

  Ia berharap, Raperda air limbah bisa selesai dalam akhir tahun ini, dan bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).   


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026