Tiga buah Raperda yang dibahas adalah mengenai:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Pajak Hotel
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2)
Ketua DPRD HST, H. Rachmadi menyampaikan, tiga Raperda itu akan dikaji lebih lanjut pada rapat selanjutnya.
"DPRD HST akan menindaklanjutinya melalui tahapan pandangan umum fraksi-fraksi, sekaligus jawaban Bupati atas pandangan umum ini," ujarnya.
Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan juga menyampaikan, cukup banyak masukan, saran dan pertanyaan oleh fraksi-fraksi umum saat membahas tiga Raperda tersebut.
Sejalan dengan perkembangan perubahan sosial, teknologi dan kebijakan pemerintah pusat maka perlu adanya perubahan Perda yang baru.
Ia mengharapkan, dengan Raperda yang diajukan tersebut dapat di apresiasi dan dapat dipertajam oleh pihak DPRD dalam pembahasan bersama dengan unsur perangkat daerah terkait.
Pewarta: M. Taupik RahmanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.