Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Seorang oknum Polisi Hutan (Polhut) berinisial EM, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Riko Sunarko, Senin mengatakan oknum PNS Polhut Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel itu diamankan karena membawa barang bukti sabu-sabu dan peralatan untuk mengonsumsinya.
"Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dan peralatan sabu seperti dua buah sedotan plastik dan tutup botol plastik untuk tutup bong," ujar kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Tukiman.
Dikatakan Tukiman, tersangka EM yang tinggal di Jalan Tonhar Landasan Ulin Banjarbaru diamankan, Jumat (15/11 siang saat berada di tepi Jalan Ahmad Yani Km 22,4 arah Pelaihari karena gerak-geriknya mencurigakan.
"Gerak geriknya mencurigakan dan terlihat gugup saat didekati sehingga petugas memeriksa tas tersangka dan menemukan barang bukti sabu-sabu dan peralatan yang bisa digunakan mengonsumsinya," ujar dia.
Menurut dia, tersangka yang sudah terbukti memiliki dan menyimpan narkotika dikenakan pelanggaran UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap siapa orang yang menjual sabu-sabu kepada tersangka," ujar Tukiman seraya mengatakan tersangka ditahan di sel mapolresta Banjarbaru.
Pengakuan tersangka EM, dirinya sudah empat bulan mengonsumsi sabu-sabu yang dipesannya melalui seorang teman di Banjarmasin, tetapi tidak mengenal dekat pria yang diduga pengedar barang haram tersebut.
"Saya tidak kenal dekat orangnya, karena kalau pas beli hanya pesan lewat SMS, lalu janjian ketemu dan terima barang. Setelah itu langsung berpisah," ujar pria yang sudah mengabdi sebagai PNS 30 tahun itu.
Ia mengatakan, sabu-sabu yang dikonsumsinya digunakan untuk menjaga stamina selama bertugas sebagai Polhut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang berjaga 24 jam di kawasan tersebut.
Disebutkan, satu paket kecil sabu-sabu dibelinya seharga Rp250 ribu dan setiap paket yang dibungkus dalam plastik kecil bisa dikonsumsi untuk sekali pakai dan barang terlarang itu dikonsumsi untuk menahan kantuk.
"Kalau sudah mengonsumsi sabu-sabu, rasa kantuk hilang sehingga saya bisa semangat saat tugas jaga," kata kakek tiga orang cucu seraya menyesali perbuatannya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.