status honorer.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah disela-sela rapat koordinasi itu mengatakan, menindaklanjuti keresahan para tenaga honorer tersebut pihaknya bersama rombongan melakukan konsultasi ke Kementerian PAN RB.
"Sedikitnya 1.162 orang yang terikat kontrak dengan Pemkab Kotabaru, jumlah tersebut belum termasuk honorer dengan status tenaga kerja sukarela (TKS)," kata Robby, sapaan akrabnya.
Keberadaan tenaga honorer dan TKS yang bidang profesi guru dan tenaga kesehatan dengan insentif berfariasi dari Rp200 ribu hingga Rp750 ribu itu memang sangat dibutuhkan daerah untuk memenuhi kekurangan ASN khususnya yang bertugas di pelosok.
Dijelaskan Robby, dari hasil rapat dijelaskan bahwa pemerintah tidak menghapus tenaga honorer tetapi meluruskan adanya undang-undang No5/2014 tentang ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Sehubungan dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, maka daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer, meski demikian bagi keberadaan honorer saat ini, pemerintah masih memberikan waktu hingga 5 tahun kedepan.
Artinya, pada 2024 nanti sudah tidak ada lahi tenaga berstatus honorer, untuk yang ada saat ini diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi ASN atau tenaga P3K.
Namun lanjut Robby, masalahnya adalah daya tampung bagi tenaga P3K di Kotabaru sangat tidak sebanding dengan keberadaan tenaga honorer, maka dari itu dewan meminta hal ini jangan hanya dibebankan daerah tapi pemerintah pusat juga memikirkan solusinya.
"Dalam forum tersebut mengemuka, jawaban kementerian ada beberapa opsi yang bisa dilakukan diantaranya mendaftarkan mereka menjadi tenaga P3K, kemudian bisa mencarikan usaha alternatif lainnya," beber Robby.
Sehubungan itu, pihaknya berjanji akan segera mengelar rapat koordinasi dengan ekskeutif dalam hal ini BKD Kotabaru guna membahas hasil rapat konsultasi dengan kementerian tersebut.
Pewarta: M. ShohibEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.