Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Posekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis shabu atau sabu di kawasan Jalan Kelayan B Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin, Sabtu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

Dikatakan, polisi sempat melakukan penyamaran sebagai sopir taksi untuk memancing pelaku keluar dari rumahnya. Saat hendak transaksi, ternyata pelaku mengetahui sopir taksi tersebut seorang anggota kepolisian.

Pelaku langsung melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, hingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan. Pelaku akhirnya menyerah karena takut ditembak.

Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan berhasil ditemukan sabu seberat 15 gram dan seperangkat alat hisab serta uang tunai Rp695.000.

Pelaku yang ditangkap pada Selasa (12/11) sore adalah M Saidi alias Saidi (28) warga Jalan Kelayan B Gang Bersama RT.18.

"Sempat terjadi suasana tegang karena orang tua pelaku meneriaki petugas dengan sebutan maling, tapi warga langsung tenang setelah mengetahui yang diteriaki adalah para anggota kepolisian yang sedang melakukan penangkapan," terangnya.

Rochim juga mengatakan, pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku Saidi, polisi didampingi oleh tokoh masyarakat setempat dan ketua RT sehingga semuanya berjalan lancar.

Dengan adanya barang bukti, Saidi langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk dilakukan penyidikan atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkotika.

Hasil penyidikan sementara, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap Saidi guna menyidikan lebih lanjut, dan barang bukti 15 gram sabu-sabu serta seperangkat alat hisap turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut nantinya," tutur pria berkacamata itu.



: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026