Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ratusan lebih kasus narkoba kini sedang ditangani pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel selama kurang dua bulan dari Oktober hingga September 2013.
Kepala Kepolisian Daerah Kalsel, Brigjend Pol Machfud Arifin Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, data lengkap selama dua bulan kasus narkoba sebanyak 203 kasus.
Dengan adanya ratusan kasus Narkoba yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba itu membuktikan peredaran narkoba di wilayah Kalsel masih begitu besar.
Untuk itu diperintahkan kepada seluruh jajaran polisi di wilayah Polda Kalsel agar bisa terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalsel.
Terus diungkapkan, dari data yang ada di Direktorat Reserse Narkoba terlihat selama dua bulan ini ada sekitar 267 tersangka yang ditangkap, 578 gram sabu-sabu, 496 butir Ekstasi, dan 1 juta lebih butir obat bebas terbatas yang masuk golongan empat.
"Tersangka semua kita tangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, begitu juga barang buktinya yang diamankan sebagai pendukung untuk kelanjutan hukum ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan," terangnya dalam acara tatap muka dengan Wartawan Unit Polri di wilayah Kalsel.
Orang nomor satu dijajaran kepolisian Kalsel itu juga mengatakan, kepada pihak masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada polisi terkait adanya peredaran narkoba.
Selanjutnya, pemberantasan narkoba itu bisa berhasil apabila ada kerjasama polisi dengan masyarakat dengan adanya bantuan tersebut maka pekerjaan polisi dalam memberantas narkoba bisa lebih mudah dan gampang.
Wujudkan agar Indonesia bisa bebas narkoba di 2015 dan mari bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi-informasi terkait peredaran narkoba.
"Polisi harus bisa menjalani hubungan dan kerjasama dengan masyarakat agar pekerjaan pemberantasan narkoba bisa lebih mudah, apalagi Kalsel ini merupakan wilayah edar narkoba," terangnya.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.