Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan Riswandi menyatakan, pihaknya terpaksa menunda pembahasan rencana perubahan peraturan tata tertib lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.


"Karena berbagai kesibukan atau padatnya kegiatan Dewan, maka pembahasan rencana perubahan peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kalsel, terpaksa kami tunda," ujarnya saat berada di ruang kerja menjawab pertanyaan wartawan, di Banjarmasin, Selasa.

Menurut dia, berbagai kesibukan anggota Dewan pada November 2013, antara lain pembahasan beberapa Raperda yang mesti rampung segera atau bulan ini juga.

Selain itu, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) RAPBD Kalsel 2014, yang juga harus rampung dalam waktu segera.

Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, membantah, kalau ada anggapan atau tuduhan DPRD Kalsel sengaja memperlambat pembahasan rencana perubahan Tatib mereka.

"Saya kira tidak benar, kalau ada anggapan atau tuduhan terhadap DPRD Kalsel yang sengaja menunda pembahasan rencana perubahan Tatib atau menganggap masalah Tatib tak terlalu penting dibandingkan permasalahan lain," katanya.

Semua permasalahan, lanjutnya, sama-sama penting untuk segera diselesaikan, termasuk rencana perubahan Tatib DPRD Kalsel, oleh sebab itu, pembahasan rencana perubahan Tatibpun juga tetap jalan, dan kini sudah dimulai.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu mengungkapkan, perubahan Tatib lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, untuk kali ini merupakan yang ketiga.

Perbuhan Tatib tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih atas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010.

"Karena dalam Tatib DPRD sekarang ada beberapa pasal dari PP 16/2010 yang belum terakomodir, sehingga terkesan bertentangan dengan peraturan yang lebih atas," kata Riswandi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman.

Dia mencontohkan, Pasal 27 huruf (f) serta Pasal 51 ayat (4) Tatib DPRD Kalsel memerlukan penyempurnaan atau penyesuaian dengan PP 16/2010.

Selain itu, penyempurnaan pasal dan ayat lain yang tidak sesuai dengan PP 16/2010, tambah wakil rakyat dari PKS yang menyandang gelar sarjana ilmu pemerintahan tersebut.

Secara umum, dia menerangkan, materi Tatib DPRD Kalsel yang memerlukan penyesuaian dengan PP 16/2010, yaitu berkaitan dengan pembahasan APBD yang melibatkan komisi-komisi atau melalui komisi-komisi Dewan terlebih dahulu.

"Padahal, baik dalam Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maupun PP 16/2010 tidak mengatur pembahasan APBD yang harus dilakukan komisi-komisi Dewan terlebih dahulu," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan perubahan Tatib DPRD Kalsel nantinya, komisi-komisi Dewan tidak terlibat lagi dalam pembahasan APBD, tapi cukup oleh Badan Anggaran, lanjutnya.

Perubahan Tatib DPRD Kalsel, terutama yang berkaitan pembahasan APBD tersebut, merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  "Rekomendasi tersebut salah satu kewenangan BPK-RP dan BPKP yang melakukan supervisi terhadap anggaran daerah," demikian Riswandi.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026