Kotabaru, (Antaranews  Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan akan membangun 862 tempat pemungutan suara (TPS) kepada KPU pusat.
"TPS yang kita usulkan 862 unit, lebih banyak dibandingkan TPS pada pemilu kepala daerah 2010 sebanyak 850 unit," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru M Erpan, di Kotabaru, Selasa.
KPU Kotabaru juga mengusulkan tiga TPS khusus yang akan dibangun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru dua unit, dan satu unit TPS di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Khusus TPS yang akan dibangun di Lapas Kotabaru, KPU dan Kepala Lapas sudah melakukan kerja sama, terutama terkait narapidana dalam menggunakan hak pilihnya.
"Jumlah narapidana di Lapas ada kemungkinan berubah, mungkin yang saat ini masuk dalam DPT di Lapas saat pelaksanaan pencoblosan nanti sudah keluar, tetapi akan digantikan dengan yang baru masuk Lapas," ujarnya.
Erpan menegaskan, satu TPS dapat menampung maksimal 500 pemilih, dengan jumlah napi di Lapas Kotabaru lebih 600 orang, KPU harus membangun dua TPS.
Penambahan TPS juga terjadi di sejumlah daerah padat penduduk, dan daerah pelosok, kepulauan, serta daerah yang sulit dijangkau, di mana jarak permukiman satu dengan yang lain berjauhan.
Dengan cara memperbanyak TPS tersebut, dapat mempermudah pemilih untuk datang ke TPS saat memberikan hak suaranya.
Secara tidak langsung, cara tersebut merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
 Sementara itu, jumlah pemilih dalam DPT di Kotabaru yang ditetapkan 1 November 2013 sebanyak 226.803 orang. Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.